Barito Timur – Dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Patangkep Tutui Polres Barito Timur (Bartim) Polda Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, pada Senin, 2 Februari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Kambitin, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur.

Sosialisasi ini dilaksanakan oleh personel Polsek Patangkep Tutui, yaitu Bripda Dendi O dan Bripda Made Suthe, dengan sasaran masyarakat Desa Kambitin. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar serta dampak negatif yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Patangkep Tutui Polres Bartim Polda Kalteng IPDA Bambang Wahyudi menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Karhutla merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah Kecamatan Patangkep Tutui.
“Kami memberikan imbauan dan penegasan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan, perbuatan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Patangkep Tutui membentangkan spanduk larangan membakar hutan dan lahan serta melaksanakan foto bersama masyarakat sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya pencegahan Karhutla.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa masyarakat Desa Kambitin memahami dampak buruk yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun keselamatan bersama. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polsek Patangkep Tutui berharap peran aktif masyarakat semakin meningkat dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Barito Timur.(Joe)












