Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana Bagi Pelaku Karhutla Rutin Dilaksanakan Oleh Polsek Kapuas Hilir

badge-check


					Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana Bagi Pelaku Karhutla Rutin Dilaksanakan Oleh Polsek Kapuas Hilir Perbesar

Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin turun kelapangan untuk menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang sanksi pidana Bagi pelaku Karhutla kepada masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir Kab.Kapuas Prov.Kalimantan Tengah,Selasa(03/03/2026).

 

Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Achmad Saepudin menyampaikan bahwa kegiatan yang sudah dilaksanakan selama ini oleh Personil Polsek Kapuas hilir agar tetap dilaksanakan dan lebih ditingkatkan dan tetap rutin sosialisasi kepada masyarakat tentang Karhutla guna menyampaikan dan menjelaskan  kepada masyarakat mengenai isi dari  Maklumat Kapolda Kalteng dan juga menjelaskan tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan dengan tujuan  agar masyarakat dapat memahami dan tidak melakukan apa yang sudah di tentukan oleh UU tentang larangan karhutla ini.

 

Adapun isi dari Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU NO. 14 tahun 1999. Pasal 99 Ayat (1), Pasal 108, Pasal  116, Pasal  118, Pasal 119 UU. NO. 32 tahun 2009, Pasal 108 UU. NO. 39 tahun 2014, Pasal 27 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 10 Miliar.

 

“Berharap dengan adanya sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ini masyarakat lebih mengerti dan paham tentang  UU yang mengatur tentang Karhutla juga dampak yang di timbulkan dari kebakaran hutan maupun lahan sehingga tidak ada lagi warga yang sembarang membakar lahan maupun kebun dan semogah di kabupaten Kapuas tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan terutama di wilayah kecamatan Kapuas hilir”.(K20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Minggu Kasih, Polsek Gunung Purei Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

15 Maret 2026 - 16:30 WIB

Jumat Curhat, Polsek Gunung Purei Tampung Aspirasi dan Keluhan Masyarakat

15 Maret 2026 - 16:09 WIB

**Polisi dan Warga Bersatu, Polsek Benua Lima Gencarkan Sosialisasi Stop Karhutla**

15 Maret 2026 - 14:33 WIB

**Polsek Benua Lima Sosialisasikan Zona Integritas, Tegaskan Pelayanan Polisi Gratis Tanpa Pungutan**

15 Maret 2026 - 14:31 WIB

Lewat Program Minggu kasih , Polres Kapuas Tingkatkan Silaturahmi Dengan Masyarakat.

15 Maret 2026 - 14:30 WIB

Trending di Uncategorized