Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

KEGIATAN SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG SANKSI PIDANA KARHUTLA OLEH PERSONEL POLSEK KAPUAS HILIR

badge-check

KEGIATAN SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG SANKSI PIDANA KARHUTLA OLEH PERSONEL POLSEK KAPUAS HILIR.

🔹 Bentuk Kegiatan
Giat Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan.

🔹 Waktu Pelaksanaan Hari Minggu, tanggal 24 Mei 2026, Pukul 10.30 Wib.

🔹 Lokasi/Tempat Areal persawahan dan Pemukiman perumahan warga Jl. Kapuas Seberang I RT.05. Kel. Hampatung Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kalteng

🔹 Sasaran Warga dan Tokoh Masyarakat di Jl. Kapuas Seberang I RT.05. Kel. Hampatung Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kal-Teng.

🔹 Kuat Personel :
– Ps.KASPKT III Polsek Kapuas Hilir AIPdDA ARIF RACHMAN,
– PS. Kanit Provos Polsek Kapuas Hilir AIPTU AZWAR WILLEM S.H beserta Personel piket Polsek Kapuas Hilir.

🔹 Kegiatan
– Adapun giat tersebut agar masyarakat turut serta berperan aktif menyampaikan himbauan / sosialisasi kepada warga sekitar tentang
– MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Nomor: Mak/3/VI/2022 tentang SANKSI PIDANA TERHADAP PEMBAKARAN HUTAN DAN ATAU LAHAN sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU NO. 14 tahun 1999. Pasal 99 Ayat (1), Pasal 108, PasalĀ  116, PasalĀ  118, Pasal 119 UU. NO. 32 tahun 2009, Pasal 108 UU. NO. 39 tahun 2014, Pasal 27 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 10 Miliar.

Selama Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, lancar dan kondusif.

Demikian Komandan yang dapat dilaporkan untuk menjadi maklum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berastas Aktivitas Pungutan Liar, Polsek Teweh Tengah Sosialiasikan Stop Pungli Kepada Masyarakat

24 Mei 2026 - 14:49 WIB

Berikan Edukasi Terkait Bahaya Berita Hoax, Polsek Teweh Tengah Sosialiasikan Anti Hoax Kepada Masyarakat

24 Mei 2026 - 14:49 WIB

Sosialisasikan Akibat Dari Pembakaran Hutan/Lahan, Polsek Teweh Tengah Sampaikan Bahaya Karhutla Kepada Masyarakat

24 Mei 2026 - 14:48 WIB

Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif Di Wilayah Hukum Teweh Tengah, Polsek Teweh Tengah Laksanakan Patroli Kamtibmas

24 Mei 2026 - 14:47 WIB

Secara Humanis, Polsek Teweh Tengah Sosialisasikan Germas Kepada Masyarakat di Wilayah Hukum Teweh Tengah

24 Mei 2026 - 14:47 WIB

Trending di Uncategorized