Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

KEGIATAN SOSIALISASI TENTANG LARANGAN KARHUTLA OLEH PERSONEL POLSEK KAPUAS HILIR

badge-check

KEGIATAN SOSIALISASI TENTANG LARANGAN KARHUTLA OLEH PERSONEL POLSEK KAPUAS HILIR.

1. Waktu kegiatan : Hari/tanggal : Minggu, 24 Mei 2026, Pukul 10.30 Wib.

2. Jenis Kegiatan Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla dgn Spanduk dan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng ttg Sanksi dan Pidana buka lahan dgn cara membakar, sesuai dgn :
– PASAL 187 DAN PASAL 188 KUHP.
– PASAL 78 UU RI NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN.
– PASAL 99 AYAT (1), PASAL 108, PASAL 116, PASAL 118, DAN PASAL 119 UU RI NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG LINGKUNGAN HIDUP.
– PASAL 108 UU RI NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN.
– PASAL 27 PERDA PROV. KALTENG NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENGENDALIAN KARHUTLA.

Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 Milyar. Kapuas Hilir Sehat Tanpa Asap.

3. Lokasi kegiatan Tempat umum dan lingkungan perumahan masyarakat dan Obyek Vital dan area persawahan di Jl. Kapuas Seberang I RT.05. Kel. Hampatung Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Prov. Kalimantan Tengah.

4. Jumlah Personil
– AIPDA ARIF RACHMAN(Ps.KASPKT III Polsek Kapuas Hilir),
– AIPTU AZWAR WILLEM, S.H (PS.Kanit Provos Polsek Kapuas Hilir), beserta Personel piket Polsek Kapuas Hilir.

5. Sasaran : Tokoh Masyarakat beserta Warga di Jl. Kapuas Seberang I RT.05. Kel. Hampatung Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kalteng

6. Himbauan yang disampaikan sebagai berikut :
▪️  Agar warga masyarakat :
– Membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong-royong.
– Dilarang membuka lahan dengan cara membakar untuk mencegah Polusi Udara dan menjaga kelestarian habitat ekosistem dari kepunahan akibat kebakaran hutan dan Lahan.

Selama Kegiatan berlangsung Lancar dan tertib, Situasi dalam keadaan Aman dan kondusif.

Demikian Komandan yang dapat dilaporkan untuk menjadi maklum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berastas Aktivitas Pungutan Liar, Polsek Teweh Tengah Sosialiasikan Stop Pungli Kepada Masyarakat

24 Mei 2026 - 14:49 WIB

Berikan Edukasi Terkait Bahaya Berita Hoax, Polsek Teweh Tengah Sosialiasikan Anti Hoax Kepada Masyarakat

24 Mei 2026 - 14:49 WIB

Sosialisasikan Akibat Dari Pembakaran Hutan/Lahan, Polsek Teweh Tengah Sampaikan Bahaya Karhutla Kepada Masyarakat

24 Mei 2026 - 14:48 WIB

Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif Di Wilayah Hukum Teweh Tengah, Polsek Teweh Tengah Laksanakan Patroli Kamtibmas

24 Mei 2026 - 14:47 WIB

Secara Humanis, Polsek Teweh Tengah Sosialisasikan Germas Kepada Masyarakat di Wilayah Hukum Teweh Tengah

24 Mei 2026 - 14:47 WIB

Trending di Uncategorized