KAPUAS – Polsek Kapuas Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan prima yang cepat, transparan, dan humanis kepada masyarakat. Pada Rabu (3/6/2026), personel piket pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kapuas Barat tampak sigap melayani warga yang mengajukan permohonan Surat Izin Keramaian (SIK) maupun Laporan Kehilangan Barang (LKB).
Pelayanan yang berlangsung di markas komando Polsek Kapuas Barat ini menyasar seluruh warga Kecamatan Kapuas Barat yang membutuhkan administrasi kepolisian. Petugas dengan ramah memandu warga mulai dari pengecekan berkas persyaratan hingga proses penerbitan surat yang dipastikan tanpa pungutan liar (pungli).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak-hak administrasi dan kebutuhan hukum masyarakat terpenuhi dengan baik, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif menjelang berbagai aktivitas kemasyarakatan.
Kapolres Kapuas melalui Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan salah satu etalase utama Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami selalu menekankan kepada seluruh personel agar memberikan pelayanan terbaik dengan prinsip 3S (Senyum, Sapa, Salam). Baik itu warga yang mengurus Surat Izin Keramaian (SIK) untuk acara kemasyarakatan, maupun warga yang membutuhkan Laporan Kehilangan Barang (LKB), semuanya kita layani secara cepat dan sesuai prosedur,” kata Ipda Siswono Tri Soemantri.
Ipda Siswono juga menambahkan bahwa pengurusan SIK sangat penting agar setiap kegiatan masyarakat yang mengumpulkan massa dapat terpantau dan mendapatkan pengamanan yang layak demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Bagi warga Kecamatan Kapuas Barat, jangan ragu untuk datang ke Polsek. Kami siap membantu. Pengurusan LKB kami berikan secara gratis, dan untuk SIK, kami minta masyarakat mengajukannya jauh-jauh hari agar kami bisa memetakan potensi kerawanan dan membantu kelancaran acara tersebut hingga selesai,” pungkasnya.(Msn)












