Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Polsek Antang Kalang Amankan Pelaku Pencurian TBS di PT Unggul Lestari Barbuk 42 Janjang Buah Sawit.

badge-check


					Polsek Antang Kalang  Amankan Pelaku Pencurian TBS di PT  Unggul Lestari Barbuk 42 Janjang Buah Sawit. Perbesar

Sampit- Unit Reskrim Polsek Antang Kalang Polres Kotim telah mengamankan Ter lapor Pencurian TBS (Tandan Buah Segar) berinisial SAS (20th)TKP(Tempat Kejadian Perkara) Di Blok L61 Divisi I PT.Unggul Lestari DesaTumbang Boloi Kec Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng yang terjadi hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 Skj 23.30. Wib.

Kapolres Kotawaring in Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. mela lui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Krono logis kejadian, Saksi DEL selaku security sedang melaksana kan patroli di TKP menemukan 3 (tiga) tumpukan buah kelapa sawit yang ditutup dengan pelepah, atas temuan tersebut saksi DEL melapor kepada Danru Security, dan saksi di perintahkan pengintaian datang saksi 2 bersama dengan rekan securi ty, sekitar jam 09.00 Wib saksi 2 melihat adanya aktifitas panen buah kelapa sawit yang dilakukan oleh terlapor DEL persis ditempat yang ditemukan tumpukan buah kelapa sawit sebelumnya, kemudian Saksi 2 melaporkan kejadian tersebut kepada Danru Security kemudian kurang lebih 20 menit, Rekan Security tiba di lokasi kemudian melakukan penyisiran dan menemukan 1 (Satu) tumpukan buah kelapa sawit di Parit pembatas antara kebun milik PT. Unggul Lestari dan kebun milik Masyarakat, setelah dihitung tumpukan buah tersebut sejumlah 42 janjang, kemudian tidak lama datang pelapor melakukan pengecekan terhadap tumpukan buah tersebut, kemudian pihak PT. Unggul Lestari mendatangi sebuah pondok yang tidak jauh dari Blok L61 (TKP)Sdr. terlapor SAS tiba di pondok yang kemudian langsung di amankan oleh Security PT. Unggul Lestari dan kemudian ditanyakan kepada terlapor perihal buah kelapa sawit yang berada di Parit pembatas antara kebun milik PT. Unggul Lestari dan kebun milik Masyarakat tersebut, kemudian terlapor mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pemanenan dan mengambil buah kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari.

Selanjutnya Terlapor beserta barang bukti di bawa ke kantor Estate I PT. Unggul Lestari untuk diamankan dan dilakukan penimbangan terhdap buah kelapa sawit, dan setelah ditimbang seberat 710 kg. atas kejadian tersebut pihak PT. Unggul Lestari Mengalami Kerugian Sebesar Rp. 2.480.030,- ( dua juta empat ratus delapan puluh ribu tiga puluh rupiah). Selanjutnya Terlapor beserta barang bukti di bawa ke kantor Polsek Antang Kalang untuk ditindak lanjut, dilaporkan ke Polsek Antang Kalang tgl 8/6/26.

Pasal yang dipersangkakan :
Tindak Pidana Pencurian Pasal 107 huruf d, undang-undang RI no 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian. (Hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PERSONEL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SOSIALISASI ILEGAL MINING KE MASYARAKAT GUNA PENCEGAHAN TAMBANG LIAR DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

9 Juni 2026 - 10:46 WIB

DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK PULAU PETAK SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA KE MASYARAKAT KECAMATAN PULAU PETAK

9 Juni 2026 - 10:44 WIB

WUJUDKAN KEAMANAN DI TENGAH MASYARAKAT PERSONEL POLSEK PULAU PETAK PATROLI PASAR MINGGUAN

9 Juni 2026 - 10:42 WIB

Patroli R4 Anggota Polsek Kapuas Murung di Objek Vital BRI Berikan Himbauan Kepada Masyarakat

9 Juni 2026 - 10:41 WIB

SOSIALISASI PENEBANGAN HUTAN SECARA LIAR (ILEGAL LOGING) OLEH PERSONIL POLSEK PULAU PETAK

9 Juni 2026 - 10:40 WIB

Trending di Uncategorized