Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Urus Perizinan: Camat Parenggean Sosialisasikan Penghentian Sementara Tambang Emas di Desa Barunang Miri

badge-check


					Urus Perizinan: Camat Parenggean Sosialisasikan Penghentian Sementara Tambang Emas di Desa Barunang Miri Perbesar

Nuansarealitanews.com, Kotim (Kalteng) – Camat Parenggean bersama jajaran unsur pimpinan kecamatan (Muspika) menggelar sosialisasi terkait penghentian sementara aktivitas pertambangan emas bagi warga Dusun Tandang dan Dusun Kota Baru di Desa Barunang Miri, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Minggu (7/6/2026).

 

Pendekatan persuasif ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan regulasi. Penghentian aktivitas penambangan ini dibarengi dengan komitmen kuat dari pemerintah daerah untuk membantu warga dalam memproses izin resmi yang sah secara hukum.

 

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Camat Parenggean, Muhammad Jais, S.Pd., didampingi oleh beberapa pejabat kunci setempat, di antaranya:

 

IPTU Condro Purnomo Adi, S.Tr.K., S.I.K., M.PP. (Kapolsek Parenggean), Serka Herman (Babinsa Koramil 1015-07/Parenggean), Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Parenggean, Subli (Kepala Desa Barunang Miri)

 

Dalam arahannya kepada warga di kedua dusun tersebut, Muhammad Jais menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara ini bukan bertujuan untuk memutus mata pencaharian masyarakat. Sebaliknya, langkah ini diambil untuk mengarahkan agar aktivitas penambangan dapat beroperasi di dalam koridor hukum yang berlaku.

 

“Penghentian sementara aktivitas penambangan emas ini diberlakukan karena proses pengajuan izin resmi saat ini sedang berjalan,” ujar Muhammad Jais.

 

Pemerintah kecamatan berharap, dengan adanya legalitas yang jelas ke depannya, masyarakat dapat melakukan aktivitas penambangan dengan rasa aman dan tenang, tanpa perlu khawatir melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sementara itu, Kapolsek Parenggean, IPTU Condro Purnomo Adi, mengimbau warga untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif selama proses administrasi ini berjalan.

 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dusun untuk bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungan selama masa pengurusan izin ini. Kami meminta warga secara kooperatif mematuhi penghentian sementara ini demi kebaikan bersama dan guna menghindari sanksi hukum di kemudian hari. Keamanan dan ketertiban adalah prioritas kita semua,” tegas IPTU Condro.

 

Kegiatan sosialisasi yang berbasis dialog ini berlangsung dengan aman, tertib, dan damai. Warga Dusun Tandang dan Dusun Kota Baru menyambut baik kedatangan rombongan unsur pimpinan tersebut serta mengapresiasi arahan yang diberikan terkait pengurusan legalitas tambang mereka.

 

(Umar K)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fenomena Pejabat Mendadak Hilang Sinyal

9 Juni 2026 - 02:14 WIB

DPR-K Aceh Tamiang terima hasil pansus LKPJ Bupati tahun 2025

9 Juni 2026 - 02:11 WIB

Securing Permits: Parenggean Sub-District Head Socializes Temporary Suspension of Gold Mining in Barunang Miri Village

8 Juni 2026 - 17:27 WIB

Putra Daerah Way Kanan Dr. Syarpani Resmi Jabat Kalapas Kelas I Cipinang

8 Juni 2026 - 15:25 WIB

Bersihkan Badan Jalan, Ketua TMI Way Kanan Bersama Babinsa dan Warga Dua Kecamatan Kompak Gotong Royong

8 Juni 2026 - 15:23 WIB

Trending di News