WAY KANAN LAMPUNG– NR Keluarga Besar Orang Sumatra Terintegrasi KOSTRAT DPC Kabupaten Way Kanan beserta seluruh anggota KOSTRAT Way Kanan Kecamatan menyatakan sikap tegas terhadap postingan akun Facebook “Waykanan Terkini” atas nama Hendri yang menuding wartawan Way Kanan “terima uang pelicin”.

Postingan yang diunggah 1 jam lalu dan menjangkau 5.178 pengguna itu berbunyi: _“Pesan sya buat wartawan kab way kanan mendingan kalian kerja nyata aja jadi kuli bangunan… setelah di kasih uang pelicin pada diam seperti patung”_. Pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan, menggeneralisasi, dan mencederai marwah profesi jurnalis.
*Rojali, selaku Ketua KOSTRAT DPAC Kecamatan Banjit*, menanggapi pertanyaan dan aspirasi rekan-rekan KOSTRAT Way Kanan. Menurut Rojali, banyak anggota KOSTRAT yang juga beraktivitas di bidang jurnalistik dan merasa ikut tidak nyaman dengan postingan tersebut.
“Kami dari Keluarga Besar KOSTRAT DPC Way Kanan, bersama Sekretaris DPC Way Kanan Bapak Muhtar Mukandi dan seluruh rekan-rekan KOSTRAT, dengan tegas mengecam keras postingan akun FB tersebut. Tuduhan tanpa bukti, data, dan konfirmasi adalah bentuk pencemaran nama baik yang melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE,” tegas Rojali, Selasa 9 Juni 2026.
Muhtar Mukandi, Sekretaris KOSTRAT DPC Way Kanan, menambahkan bahwa KOSTRAT adalah organisasi kemasyarakatan yang menjunjung tinggi solidaritas dan integritas. Karena banyak anggota KOSTRAT yang berprofesi sebagai jurnalis, maka penghinaan terhadap wartawan sama artinya dengan penghinaan terhadap KOSTRAT.
“Profesi wartawan dilindungi undang-undang. Jika ada pemberitaan yang tidak berimbang, gunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai mekanisme Dewan Pers. Menuding di media sosial tanpa fakta justru mencederai demokrasi dan kebebasan pers itu sendiri,” ujar Muhtar Mukandi.
KOSTRAT DPC Way Kanan mendukung penuh langkah hukum yang akan ditempuh organisasi profesi jurnalis JMI, PJS, MOI, AWPI, dan KWIP Way Kanan. Kami berharap pemilik akun “Waykanan Terkini” segera melakukan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada seluruh insan pers Way Kanan.
“Jika tidak ada itikad baik, kami KOSTRAT Way Kanan siap bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menuntaskan persoalan ini sesuai aturan yang berlaku. Ini demi menjaga marwah profesi dan iklim informasi yang sehat di Kabupaten Way Kanan,” tutup Rojali.
KOSTRAT Way Kanan mengajak seluruh masyarakat Bumi Ramik Ragom untuk bijak bermedia sosial, tabayyun, dan tidak mudah menyebarluaskan narasi yang menyerang profesi tertentu tanpa dasar yang jelas.
*Kontak Media:*
Rojali – Ketua KOSTRAT DPAC Kecamatan Banjit
Muhtar Mukandi – Sekretaris KOSTRAT DPC Way Kanan
[No HP Humas]
*#KOSTRAT #KOSTRATWayKanan #SalamSolidaritas #BelaJurnalis #StopFitnah #UUPer #UUITE*
(Ismail)












