BERITA UMUM

Dana Desa Babakan Diduga Jadi Praktik Korupsi Oknum Kepala Desa!

Cilacap, nuansarealitanews.com. Tidak akan kalah dengan nilai proyek pemerintah dengan kucuran Dana Desa setiap tahun anggaran 2020 – 2024 mencapai ratusan juta hingga miliyaran rupiah masuk Desa Babakan, Kecamatan Karang Pucung , Kabupaten Cilacap. Status Desa : MANDIRI. Acuan dasar hukumnya adalah : PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Hal ini dianggap satu dugaan masuk unsur syarat indikasi korupsi terlihat dari informasi yang disampaikan oleh Sekdes dan didampingi oleh Bid. Pemerintahan pada saat tim awak media klarifikasi, konfirmasi dan investigasi ke lokasi desa tersebut.

Pada hasil wawancara tim jurnalis dengan tim pengguna anggaran dana desa Babakan salah satunya Sekdes menyampaikan bahwa pada pelaksanaan dana desa dari Tahun Anggaran 2020 – 2024 sudah terlaksana dengan baik ternyata dari informasi yang diterima tim, bahwa dana untuk Penyelenggaraan TK/PAUD/TPQ/Madrasah honor dan seragamnya telah tersalurkan tentunya data yang ada terlihat muncul anggka nominal.

Informasi yang disampaikan oleh pihak Sekdes dan Bid. Pemerintah Desa Babakan pada laporan dan kepada tim awak media nasional palsu atau pembohongan. Namun, ada beberapa yang tidak pernah tersalurkan atau tersentuh anggaran termasuk anggaran dan kegiatan penyelenggaraan untuk TK/PAUD/TPQ serta pengadaan Barang/Jasa jenis : Pembangunan/peningkatan dan APE Alat Peraga Education sebagai alat pendukung pembelajaran siswa/i usia dini.
Rabu, 16/10/24 dari hasil wawancara tim media dengan tim pengguna anggaran dana desa babakan beransumsi bahwa perlu ditindak lanjuti kepihak penyidik agar anggaran pemerintah pusat dan daerah tidak untuk disalahgunakan dan tidak sewenang – wenang dikelola dana desa di luar prosedur dan mekanisme oleh oknum kepala Desa Babakan DIDIK NOER AMIN.

Perlu diaudit kembali serta Laporan Pertanggungjawaban dan terlaksananya Pengadaan Barang/Jasa ( Fisik ) dan Tunai pada penerima manfaat secara transparan sesuai SOP pihak penyidik.

APBN dan APBD berasal dari penghasilan wilayah Bumi Indonesia, bagi hasil pengusaha dan dari wajib pajak masyarakat berturut – turut dan berkelanjutan hingga dana tersebut diketahui oleh masyarakat secara Keterbukaan Informasi Publik mengacu pada UU Nomor 14.

Dana Desa Babakan Karangpucung jadi sarang korupsi oknum aparat desa hingga pada laporan nya diduga abal – abal disebabkan ketidaksesuai penyampaian laporan data dengan pelaksanaan fisik.

Inspektorat selama ini dinilai masyarakat tidak profesional pada kinerjanya sendiri dalam membantu kinerja pemerintahan untuk mengawasi keuangan negara kegiatan pelaksanaan di masing – masing pengguna/penerima dana hibah pemerintah pusat perlu juga diaudit.

Masyarakat minta,”terkait Dana Desa Babakan untuk segera diaudit dan ditindaanjut kepihak hukum. Maka, KPK, BPK, INSPEKTORAT, APH serta MENTERI Desa dan Menteri Keuangan Negara RI segera turun tangan karena diduga data informasi laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan didug fiktif. Agar wilayah kinerja pemerintahan bersih bebas dari tindak pidana korupsi oleh oknum mafia dana desa bila mana ditemukan unsur penyelewengan dan penyimpangan,”pungkas narasumber.

Tim,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *