Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Asusila Yang Dilakukan Oleh Seorang Narapidana

Polda Jabar dibantu oleh Kalapas LP Cipinang ungkap kasus dugaan tindak pidana Asusila yang dilakukan oleh seorang narapidana berinisial Sdr. MA dengan cara melakukan pemerasan terhadap korbannya dan mengancam foto sera video yang bermuatan kesusilaan milik korban akan disebarkan di grup WhatsApp.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K pada saat gelaran Konferensi Pers di Gedung Direktortat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Jum’at 28 Juni 2024.

Berdasarkan Penjelasan Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, awal kejadiannya sekira bulan Maret 2024 anak pelapor Sdr. AN (13 th) (Korban), berkenalan dengan seseorang yang mengaku berinisial Sdr. C (pemilik akun instagram @cakr_alv) dari media social instagram. Kemudian percakapan mereka beralih ke WhatsApp (WA) sekira bulan Juni 2024.

“Awalnya Sdri. AN tidak menceritakan kepada pelapor selaku ayahnya, namun pada hari Sabtu 8 Juni 2024 pelapor dan istrinya menerima pesan WhatsApp dengan nomor yang tidak dikenal mengirimkan foto dan video anaknya Sdri. AN tanpa busana”, ucap Jules.

Dilanjutkannya, kemudian pelapor dan istrinya menanyakan kepada Sdri. AN dan korban menceritakan bahwa dirinya pernah mengirimkan foto dan video tanpa busana kepada Sdr. C (pemilik akun instagram dengan username @cakra_alv), lalu pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp600 ribu disertai dengan ancaman “kalau tidak transfer akan dibagikan dan disebarluaskan ke sekolah yaitu kepada guru dan teman teman supaya malu”. Selain kepada pelapor dan istrinya, pelaku juga membuat grup WhatsApp dengan peserta grupnya terdiri dari korban dan empat orang teman temannya.

“Adapun foto Sdri. AN tanpa busana digunakan untuk display picture WA grup tersebut dan foto serta video bermuatan asusila milik Sdri. AN sudah disebarkan melalui grup tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor dan istrinya saksi menjadi shock dan istri pelapor pun mengalami trauma. Pelaku terus menghubungi dan mengirim pesan WhatsApp untuk meminta uang dengan ucapan dan janjinya akan menghapus foto dan video Sdri. AN yang bermuatan asusila, lalu pelapor menuruti keinginan pelaku dengan mentransfer uang sebesar Rp100 ribu ke rekening BCA dengan Norek 3910235337 a.n. Rusnaini pada tanggal 9 Juni 2024 sekira jam 11.59 WIB”, jelasnya.

Jules juga menyebutkan, dari kejadian tersebut kami berhasil mengumpulkan barang bukti yang diantaranya, 1 Bundel Screenshot Chat WhatsApp, 1 Buah Flashdisk, 1 Buah HP merk OPPO A3S − 1 Buah HP merk OPPO A54S , 1 buah Simcard , 1 buah SIM card Telkomsel , 1 buah kartu dan buku rekening BCA a.n. Muhammad Akbar, M-Banking Bank BCA dengan a.n Rusnaini, M-Banking Bank BCA a.n Lenny Mulyanti, M-Banking Bank BCA a.n Natasha Debora dan Akun Instagram @cakra_alv.

“Undang-Undang dan Pasal yang disangkakan dugaan tindak pidana kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum”, ujarnya.

Ditegaskannya, ancaman hukuman Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27b ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah dan Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No. 12 tahun 2022 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah”, tutup Jules Abraham

Bandung 28 Juni 2024

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

  • Related Posts

    DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK PULAU PETAK SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA KE MASYARAKAT DESA SEI TELUK PALINGET

    KAPUAS –  Polda Kalteng Satuan Polres Kapuas Jajaran Polsek Pulau Petak terus memberikan Himbauan Kamtibmas di Desa-desa serta mengimbau warga untuk tidak membakar hutan dan lahan, baik pada saat musim…

    SOSIALISASI PENEBANGAN HUTAN SECARA LIAR (ILEGAL LOGING) OLEH PERSONIL POLSEK PULAU PETAK

    KAPUAS – Polda Kalteng Satuan Polres Kapuas Jajaran Polsek Pulau Petak. Melaksanakan himbauan terkait Ilegal Loging di Wilayah Hukum Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Kapolsek Pulau Petak  Iptu…

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Sespim Lemdiklat Polri Gelar Kegiatan Pemberian Rekor MURI Untuk Literasi dan Art Policing Lukisan

    • Juli 2, 2024
    • 2 views
    Sespim Lemdiklat Polri Gelar Kegiatan Pemberian Rekor MURI Untuk Literasi dan Art Policing Lukisan

    Polri Lakukan Bersih-bersih Usai Pesta Rakyat di Monas

    • Juli 2, 2024
    • 3 views
    Polri Lakukan Bersih-bersih Usai Pesta Rakyat di Monas

    Wujudkan Lingkungan Sehat, Rumkit Bhayangkara Terima Tim Pembinaan Dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya

    • Juli 2, 2024
    • 5 views
    Wujudkan Lingkungan Sehat, Rumkit Bhayangkara Terima Tim Pembinaan Dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya

    Karumkit Bhayangkara Terima Piala Juara 3 Turnamen Mini Soccer Tim Rumkit Bhayangkara FC

    • Juli 2, 2024
    • 3 views
    Karumkit Bhayangkara Terima Piala Juara 3 Turnamen Mini Soccer Tim Rumkit Bhayangkara FC

    Wakapolda Kalteng Tutup Kejuaraan Menembak Dan Resmikan Lapangan Tembak Brimob Wirapratama

    • Juli 2, 2024
    • 3 views
    Wakapolda Kalteng Tutup Kejuaraan Menembak Dan Resmikan Lapangan Tembak Brimob Wirapratama

    Dirlantas Hadiri Penutupan Kejuaraan Menembak Kapolda Kalteng Cup 2024

    • Juli 2, 2024
    • 3 views
    Dirlantas Hadiri Penutupan Kejuaraan Menembak Kapolda Kalteng Cup 2024