![](https://nuansarealitanews.com/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240625-WA0002.jpg)
Majalengka, NR Baru-baru ini telah tayang pemberitaan pada media ini perihal dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) pada Pembuatan Akte Lahir dan KK di Desa Parungjaya Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka yang mana ditarif harga Rp. 360rb untuk 2 Akte Lahir dan Pembaharuan KK sebesar Rp. 50rb dengan total Rp. 410rb.
Dengan adanya dugaan tersebut, kami awak media mendatangi kantor Desa Parungjaya sesuai waktu yang sudah di tentukan oleh Kepala Desa untuk memberikan klarifikasinya. Saat ditemui di kantornya, Ruslan Kepala Desa Parungjaya menyampaikan bahwa dirinya merasa kecolongan atas apa yang dilakukan PUNGLI oleh oknum perangkat desanya.
“yang pertama si pemohon itu datang ke rumah Perangkat Desa bukan ke Kantor Desa, justru saya merasa kecolongan, padahal setiap meeting selalu saya bina, saya tekankan untuk pelayanan tepat waktu, lalu kalau memang ada kendala tolong dikomunikasikan. Masalah rejeki silahkan, saya gak pernah ngutik-ngutik yang paling penting pelayanan tepat waktu. Masyarakat mah perihal uang tidak usah di omongkan, nanti juga ngerti sendiri. Kan ke majalengka juga butuh akomodasi pasti mereka juga paham”.bebernya. Senin, (24/06/24).
Ruslan juga menjelaskan, untuk pembuatan akte lahir di bawah 40 hari itu memang free tetapi disana tetap ada tenaga honor.
“Iya memang untuk akte lahir dibawah 40 hari itu free atau gratis, tapi kan secara dilapangan nya mah tetep karena disana ada tenaga honor, udah pasti kan lah ada bahasa “pak ini ada sekian untuk tenaga honor” Namanya juga manusia lah yang dibantu pasti dibantu pelayanan dan percepatan pasti ada timbal baliknya. Bagaimana dengan timbal baliknya itu kan bahasanya enak”.jelasnya.
Lanjut Ruslan, “Saya juga pada waktu itu langsung memanggil perngakat desanya, kalau misalkan ada nominal sifatnya paket jangan membawa-bawa birokrasi. RT/RW disebut ya pastilah ada menanyakan benar atau tidak, maka selaku saya sebagai pimpinan disini mengambil langkah kesana ke pemohon, dan itu sudah salah. Dan saya juga sudah memberi peringatan untuk diperbaiki lagi ke depannya”
Terakhir Ruslan mengatakan, setelah mendapat informasi dugaan pungutan tersebut pihaknya langsung mendatangi warga dan meluruskan.
“Setelah mendapat informasi dari medsos ada yang memosting, bahwa untuk Akte Lahir 180rb/akte dan KK Rp. 50rb. Pada saat itu juga kami langsung sigap datang kesana ini hanya miskomunikasi dan memang belum ada Perdesna, cuma sudah sering rapat untuk di musdeskan terkait pungutan tetapi belum ada kesepakatan”.tutupnya.
Diwaktu yang sama awak media ini mendapat kabar dari narasumber bahwa pihak Desa telah mengembalikan uang tersebut, tetapi ditolaknya.
“Oia, kemaren ybs nganterin uang 410 ke saya…Saya tolak, Ternyata tengah mlm tanpa sepengetahuan dimasukan lewat angin” pintu… Uangnya nanti mau dikembalikan lagi ke desa”.singkatnya melalui pesan whatsap. Senin, (24/06/24).
Sebelumnya pada hari Kamis, (13/06/24) awak media ini mendapat informasi dari narasumber yang namanya disembunyikan menyampaikan bahwa untuk pembuatan Akte Lahir dan KK di Desa Parungjaya Kecamatan Leuwimunding di kenakan biaya Rp. 410rb.
“Saya bikin akte lahir 2 (kembar) katanya biaya Rp. 180rb x 2 dan Rp. 50rb untuk pembaharuan KK jadinya Rp. 410rb. Dikaaih tau sih rinciannya itu buat ke kas Desa, RT/RW dan Kecamatan. Tapi setau saya kalau buat akte lahir sebelum 40hari itu masih free (gratis). Bahkan saya juga mencoba bertanya kepada perangkat desa Parungjaya yang lain, katanya biaya tidak sampai segitu, pembuatan KK Rp. 50rb dan Akte Lahir kalau mau cepat Rp. 100rb”.ungkapnya. Kamis, (13/06/24).
Sampai berita ini tayang yang kedua kalinya, media ini berharap kepada Inspektorat, Dinas terkait, APIP maupun APH untuk menindak Dugaan Pungli di Desa Parungjaya tersebut.(fis/sdr)
Ket : Gambar Hanya Ilustrasi