Polsek Mantangai, Polres Kapuas. Jajaran Polda Kalteng. Personel Polsek Mantangai melaksanakan kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak I/VI/2025 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan tersebut disampaikan oleh Personel Polsek Mantangai diwilayah kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.(2/8/2025)
Kapolsek Mantangai AKP UNTUNG BASUKI,S.H. mengatakan “,mengharapkan Pentingnya Sosialisasi Dan Himbauan Ke Masyarakat Sebagai Langkah Antisipasi Kebakaran Hutan Dan Lahan Saat Memasuki Musim Kemarau,” ucap Kapolsek
Maklumat ini kita sosialisasi kepada masyarakat agar diketahui dan harapannya tahun ini tidak ada Karhutla di wilayah Kecamatan Mantangai
“Adapun sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu maksimal 5 tahun penjara dan denda 50.000.00 Juta Rupiah. sampai maksimal 3.5. Milyar”, jelasnya (Y38)