Menu

Mode Gelap
Dukung Swasembada Jagung, Polsek Awang Tanam Jagung Komposit di Desa Hayaping Bhabinkamtibmas Polsek Benua Lima Berikan Edukasi Pemanfaatan Lahan Tumpang Sari di Kelurahan Taniran Dukung Program Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Dusun Tengah Laksanakan Sambang dan Cek Lahan Tumpang Sari Warga Bhabinkamtibmas Kelurahan Taniran Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan kepada Warga Bhabinkamtibmas Desa Runggu Raya Ajak Warga Waspadai Hoaks dan Bahaya Karhutla Kapolsek Dusun Timur Lakukan Verifikasi Lapangan Dua Titik Hotspot di Wilayah Desa Telang

Uncategorized

Gunakan Spanduk, Polsek Kapuas Timur Beri Imbauan Cegah Karhutla

badge-check

Kapuas Timur-Adanya sanksi dan pidana pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Tengah nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar, dilakukanlah sosialisasi dan imbauan tentang karhutla.

Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah hukum Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas bebas dari kebakaran hutan dan lahan di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Prov Kalteng, Minggu (02/08/2025) pukul 09.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A., mengatakan Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas melakukan patroli sekaligus menyampaikan sosialisasi bahayanya melakukan pembakaran dalam rangka pencegahan dan himbauan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) “Personel Polsek Kapuas Timur akan terus melaksanakan sosialisasi stop membakar hutan dan lahan dengan cara membentangkan spanduk atau benner tentang imbauan larangan membuka lahan dengan cara dibakar”.

“Kami dari Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas akan terus mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun pekarangan dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan,” jelasnya. (u33)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Swasembada Jagung, Polsek Awang Tanam Jagung Komposit di Desa Hayaping

2 Agustus 2025 - 22:39 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Benua Lima Berikan Edukasi Pemanfaatan Lahan Tumpang Sari di Kelurahan Taniran

2 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Dukung Program Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Dusun Tengah Laksanakan Sambang dan Cek Lahan Tumpang Sari Warga

2 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Bhabinkamtibmas Kelurahan Taniran Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan kepada Warga

2 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Runggu Raya Ajak Warga Waspadai Hoaks dan Bahaya Karhutla

2 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Trending di Uncategorized