Menu

Mode Gelap
ANGGOTA SATSAMAPTA POLRES KAPUAS MELAKSANAKAN PENGECEKAN TAHANAN PADA MALAM HARI. ANGGOTA SATSAMAPTA POLRES KAPUAS MELAKSANAKAN SERAH TERIMA PIKET PENJAGAAN DAN PENGECEKAN TAHANAN BERTEMPAT DI HALAMAN MAKO POLRES KAPUAS. Cegah tindak Kriminal Personel Polsek Selat laksanakan giat Patroli antisipasi kerawanan Siang hari Petugas Piket Penjagaan Mako dan Yanmas Polsek Selat jajaran Porles Kapuas Polda Kalteng laksanakan pengamanan di sekitaran Mako Polsek Selat. Sat Sabhara Polres Sukamara Tingkatkan Patroli di Kantor PLN untuk Jaga Keamanan Objek Vital Wujudkan Jalan yang Aman, Sabhara Polres Sukamara Giatkan Pengaturan Lalu Lintas Pagi

Uncategorized

Rutin Beri Imbauan Cegah Terjadinya Illegal Fishing Diwilayah Kecamatan Kapuas Timur

badge-check

 

Kapuas Timur-Imbauan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya para pencari ikan tentang kegiatan apa saja yang dianggap illegal dalam hal penangkapan ikan dan juga peralatan yang dilarang dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan, Minggu (02/08/2025) pukul 10.30 Wib bertempat di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A., mengatakan penyetruman ikan ini adalah perbuatan tindak pidana, tidak dibenarkan untuk menggunakan alat setrum dan bahan berbahaya dalam penangkapan ikan, karena dapat membahayakan ekosistem air. Ikan-ikan kecil mati akibat disetrum dan racun, juga membahayakan diri dan masyarakat pencari ikan itu sendiri karena dapat tersengat aliran listrik dan ikan hasil tangkapan mengadung racun sehingga rawan untuk di konsumsi.

Personel Polsek Kapuas Timur jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng mengantisipasi maraknya penyetruman ikan di sungai yang ada di desa-desa wilayah Kecamatan Kapuas Timur, melaksanakan kegiatan sosialisasi maupun himbauan tentang larangan penangkapan ikan dengan cara menyetrum dan menggunakan bahan berbahaya. Kepada masyarakat di Kecamatan Kapuas Timur agar bersama-sama menerapkan penangkapan ikan dengan cara yang dianjurkan dan berharap agar bersama-sama mengawasi.

“Sesuai dengan isi Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 jo Undang-undang 45 tahun 2009 tentang perikanan pasal 84 ayat 1, Setiap orang dengan sengaja melakukan hal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah),” tegasnya. (u33)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

ANGGOTA SATSAMAPTA POLRES KAPUAS MELAKSANAKAN PENGECEKAN TAHANAN PADA MALAM HARI.

2 Agustus 2025 - 15:55 WIB

ANGGOTA SATSAMAPTA POLRES KAPUAS MELAKSANAKAN SERAH TERIMA PIKET PENJAGAAN DAN PENGECEKAN TAHANAN BERTEMPAT DI HALAMAN MAKO POLRES KAPUAS.

2 Agustus 2025 - 15:50 WIB

Cegah tindak Kriminal Personel Polsek Selat laksanakan giat Patroli antisipasi kerawanan Siang hari

2 Agustus 2025 - 15:28 WIB

Petugas Piket Penjagaan Mako dan Yanmas Polsek Selat jajaran Porles Kapuas Polda Kalteng laksanakan pengamanan di sekitaran Mako Polsek Selat.

2 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Antisipasi Karhutla, Personel Polsek Mantangai Sampaikan Himbauan Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan

2 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Trending di Uncategorized