Menu

Mode Gelap
Menghindari Penyalahgunaan Dana , Anggota Polsek Kapuas Barat Sosialisasikan Saber Pungli Patroli Objek Vital, Polsek Kapuas Barat Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat Berikan Pelayanan kepada Masyarakat yang ingin Membuat SKCK Di Kantor Polsek Kapuas Barat Barat Guna Mencegah Terjadinya Gangguan Kamtibmas Terhadap Personil Dan Markas Komando (Mako), Personil Polsek Kapuas Barat Lakukan Siap Siaga Mako Pesan Edukatif TPPO untuk Masyarakat diwilayah Kecamatan Kapuas Timur Polsek Kapuas Timur Rutin Lakukan Imbauan Cegah Illegal Mining

Uncategorized

Sebagai Bentuk Pencegahan Polsek Kapuas Hilir Gencar Laksanakan Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Masyarakat

badge-check


					Sebagai Bentuk Pencegahan Polsek Kapuas Hilir Gencar Laksanakan Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Perbesar

Polsek Kapuas Hilir_Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat baik pada saat patroli maupun Sambang warga masyarakat di sekitar Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Sabtu (02/08/2025)

 

Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Achmad Saepudin melalui Personil Piket menyampaikan bahwa Kegiatan ini bertujuan guna mengingatkan warga agar tidak membakar hutan maupun lahan sembarangan terutama pada saat musim kemarau dan agar mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla,sehingga tidak terjadi lagi kebakaran yang lebih luas yang sulit untuk dipadamkan diman asap dari hasil kebakaran dapat mengganggu kesehatan dan juga kebakaran sangat merugikan orang lain.

 

“Semogah dengan rutin disampaikan sosialisasi larangan karhutlah ini masyarakat lebih dapat memahami baik dampak yang ditimbulkan maupun UU yang mengatur mengenai pelaku Pembakaran,Dimana melakukan pembakaran lahan dan Hutan pelaku diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999,” jernya(K20).

Sebagai Bentuk Pencegahan Polsek Kapuas Hilir Gencar Laksanakan Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Masyarakat

Tribratanews.Kalteng.Polri.go.id, Polsek Kapuas Hilir_Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat baik pada saat patroli maupun Sambang warga masyarakat di sekitar Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Sabtu (02/08/2025)

Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Achmad Saepudin melalui Personil Piket menyampaikan bahwa Kegiatan ini bertujuan guna mengingatkan warga agar tidak membakar hutan maupun lahan sembarangan terutama pada saat musim kemarau dan agar mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla,sehingga tidak terjadi lagi kebakaran yang lebih luas yang sulit untuk dipadamkan diman asap dari hasil kebakaran dapat mengganggu kesehatan dan juga kebakaran sangat merugikan orang lain.

“Semogah dengan rutin disampaikan sosialisasi larangan karhutlah ini masyarakat lebih dapat memahami baik dampak yang ditimbulkan maupun UU yang mengatur mengenai pelaku Pembakaran,Dimana melakukan pembakaran lahan dan Hutan pelaku diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999,” jernya(K20).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pesan Edukatif TPPO untuk Masyarakat diwilayah Kecamatan Kapuas Timur

2 Agustus 2025 - 13:00 WIB

Polsek Kapuas Timur Rutin Lakukan Imbauan Cegah Illegal Mining

2 Agustus 2025 - 12:58 WIB

Rutin Beri Imbauan Cegah Terjadinya Illegal Fishing Diwilayah Kecamatan Kapuas Timur

2 Agustus 2025 - 12:56 WIB

Beri Imbauan Antisipasi Beredarnya HPUS Diwilayah Kecamatan Kapuas Timur

2 Agustus 2025 - 12:55 WIB

Personel Satsamapta Polres Kapuas Intensifkan Patroli Cegah Premanisme

2 Agustus 2025 - 12:54 WIB

Trending di Uncategorized