Menu

Mode Gelap
Menghindari Penyalahgunaan Dana , Anggota Polsek Kapuas Barat Sosialisasikan Saber Pungli Patroli Objek Vital, Polsek Kapuas Barat Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat Berikan Pelayanan kepada Masyarakat yang ingin Membuat SKCK Di Kantor Polsek Kapuas Barat Barat Guna Mencegah Terjadinya Gangguan Kamtibmas Terhadap Personil Dan Markas Komando (Mako), Personil Polsek Kapuas Barat Lakukan Siap Siaga Mako Pesan Edukatif TPPO untuk Masyarakat diwilayah Kecamatan Kapuas Timur Polsek Kapuas Timur Rutin Lakukan Imbauan Cegah Illegal Mining

Uncategorized

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Personil Polsek Kapuas Murung 

badge-check

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Personil Polsek Kapuas Murung

 

Sosialisasi dilakukan dengan memberikan imbauan menggunakan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan sanksi pidana sebagai berikut :

 

‌Pasal 78 angka 7 juncto pasal 50 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).

 

‌Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

‌Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan yang diancam dengan hukuman maksimal 6 bulan penjara dan atau denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

Personel Polsek juga mengajak kepada warga mayarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta membantu Polri dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

 

Di tempat terpisah Kapolsek Kapuas Murung Ipda Yus Ferdinanto S.Sos.,M.M. , mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

 

“Pada kesempatan tersebut, juga mengingatkan dalam membuka lahan jangan sampai dilakukan dengan cara membakar dan bagi masyarakat apabila mengetahui terjadinya kebakaran hutan dan lahan segera lapor ke Polisi terdekat,” tutup Kapolsek.(Hd)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pesan Edukatif TPPO untuk Masyarakat diwilayah Kecamatan Kapuas Timur

2 Agustus 2025 - 13:00 WIB

Polsek Kapuas Timur Rutin Lakukan Imbauan Cegah Illegal Mining

2 Agustus 2025 - 12:58 WIB

Rutin Beri Imbauan Cegah Terjadinya Illegal Fishing Diwilayah Kecamatan Kapuas Timur

2 Agustus 2025 - 12:56 WIB

Beri Imbauan Antisipasi Beredarnya HPUS Diwilayah Kecamatan Kapuas Timur

2 Agustus 2025 - 12:55 WIB

Personel Satsamapta Polres Kapuas Intensifkan Patroli Cegah Premanisme

2 Agustus 2025 - 12:54 WIB

Trending di Uncategorized