Menu

Mode Gelap
GIAT PENGECEKAN LOKASI PEMANFAATAN PEKARANGAN PANGAN BERGIZI BIDANG PERIKANAN OLEH POLSEK KAPUAS BARAT DALAM RANGKA IMPLEMENTASI ASTA CITA PRESIDEN RI UNTUK KETAHANAN PANGAN Polsek Timpah Melaksanakan Pengecekan Pemanfaatan Lahan Pekarangan Warga Desa Tumbang Randang Guna Cegah Ada Tambang Liar, Polsek Kapuas Hulu Sampaikan Imbauan Guna Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Polsek Kapuas Hulu Sosialiasi Larangan Illegal Logging Polsek Kapuas Hulu Laksanakan Giat Imbauan Serta Sosialisasi Stop Narkoba Polsek Kapuas Hulu Imbau Warga Antisipasi Terjadi Karhutla

Uncategorized

Pencegahan Karhutla Masih Terus Disosialisasikan Oleh Personel Polsek Kapuas Timur

badge-check

Kapuas Timur-Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Polsek Kapuas Timur rutin memberikan sosialisasi baik dengan cara membentangkan spanduk maupun imbauan secara langsung masyarakat yang berisikan tentang larangan dan bahaya membakar hutan dan lahan yang dilaksanakan di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (05/08/2025) skj 09.00 Wib.
Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Polsek Kapuas Timur dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum agar seluruh masyarakat di Kecamatan Kapuas Timur tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Sanksi dan pidana membuka lahan dengan cara membakar yaitu pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar” tegas Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A.,
“Kami berharap agar warga mematuhi dan mentaati himbauan yang disampaikan, mari kita bersama-sama menjaga kelestarian alam kita dengan membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong-royong tidak membuka lahan dengan cara dibakar untuk mencegah kebakaran yang lebih luas dimana sangat merugikan dan juga dapat menimbulkan polusi udara yang mengganggu kesehatan, semoga kedepannya diwilayah kita tidak adalagi kebakaran hutan dan lahan dan terbebas dari kabut asap dan polusi udara” ungkap Kapolsek (u33)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GIAT PENGECEKAN LOKASI PEMANFAATAN PEKARANGAN PANGAN BERGIZI BIDANG PERIKANAN OLEH POLSEK KAPUAS BARAT DALAM RANGKA IMPLEMENTASI ASTA CITA PRESIDEN RI UNTUK KETAHANAN PANGAN

11 Agustus 2025 - 03:46 WIB

Guna Cegah Ada Tambang Liar, Polsek Kapuas Hulu Sampaikan Imbauan

11 Agustus 2025 - 03:45 WIB

Guna Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Polsek Kapuas Hulu Sosialiasi Larangan Illegal Logging

11 Agustus 2025 - 02:54 WIB

Polsek Kapuas Hulu Laksanakan Giat Imbauan Serta Sosialisasi Stop Narkoba

11 Agustus 2025 - 02:49 WIB

Polsek Kapuas Hulu Imbau Warga Antisipasi Terjadi Karhutla

11 Agustus 2025 - 02:44 WIB

Trending di News