Menu

Mode Gelap
Polsek Kapuas Hulu Sosialisasi Stop Tambang Liar dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri GIAT PENGECEKAN LOKASI PEMANFAATAN PEKARANGAN PANGAN BERGIZI BIDANG PERIKANAN OLEH POLSEK KAPUAS BARAT DALAM RANGKA IMPLEMENTASI ASTA CITA PRESIDEN RI UNTUK KETAHANAN PANGAN Polsek Timpah Melaksanakan Pengecekan Pemanfaatan Lahan Pekarangan Warga Desa Tumbang Randang Guna Cegah Ada Tambang Liar, Polsek Kapuas Hulu Sampaikan Imbauan Guna Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Polsek Kapuas Hulu Sosialiasi Larangan Illegal Logging Polsek Kapuas Hulu Laksanakan Giat Imbauan Serta Sosialisasi Stop Narkoba

Uncategorized

Cegah Terjadi Karhutla Polsek Kapuas Hulu Imbauan Rutin Dilaksanakan

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk yang berisi tentang sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar rutin dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng.

Seperti pada Rabu (06/08/2025) pukul 09.10 Wib telah dilaksanakan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rustam. E dan Aiptu Karyadi dengan menggunakan spanduk terhadap masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan “Kami mengimbau agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan lebih baik dengan cara bergotong royong, jangan membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan baik.” ucapnya.

Sedangkan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat. “Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Polsek Kapuas Hulu dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum agar seluruh masyarakat di Kecamatan Kapuas Tidak tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan” harap Kapolsek (@13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Kapuas Hulu Sosialisasi Stop Tambang Liar dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri

11 Agustus 2025 - 03:49 WIB

GIAT PENGECEKAN LOKASI PEMANFAATAN PEKARANGAN PANGAN BERGIZI BIDANG PERIKANAN OLEH POLSEK KAPUAS BARAT DALAM RANGKA IMPLEMENTASI ASTA CITA PRESIDEN RI UNTUK KETAHANAN PANGAN

11 Agustus 2025 - 03:46 WIB

Polsek Timpah Melaksanakan Pengecekan Pemanfaatan Lahan Pekarangan Warga Desa Tumbang Randang

11 Agustus 2025 - 03:46 WIB

Guna Cegah Ada Tambang Liar, Polsek Kapuas Hulu Sampaikan Imbauan

11 Agustus 2025 - 03:45 WIB

Guna Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Polsek Kapuas Hulu Sosialiasi Larangan Illegal Logging

11 Agustus 2025 - 02:54 WIB

Trending di News