Menu

Mode Gelap
Satbinmas Polres Kobar Sambangi Pasar Indera Sari Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kapolres Kobar Pimpin Pelaksanaan Apel Jam Pimpinan Di Polsek Arsel Dalam Rangka Gerak Jalan Pramuka Gugus Depan Tingkat Cabang Kobar Tahun 2025, Polres Kobar Terjunkan Personelnya Untuk Pengamanan Dan Pengaturan Peduli Sesama, Polres Kobar Terus Gencarkan Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Patroli Dialogis, Upaya Polri Ciptakan Kamtibmas Apel Pagi Personel Polsek Timpah

Uncategorized

Guna Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Polsek Kapuas Hulu Sosialiasi Larangan Illegal Logging

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personil Polsek Kapuas Hulu, jajaran Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah, dalam rangka mencegah terjadinya pembalakan hutan pihaknya rutin melakukan sosialisasi tentang illegal logging kepada masyarakat Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng oleh Aiptu Rama Wijayadi dan Aiptu Karyadi, Senin (11/08/2025) pukul 09.45 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan bahwa memang benar tentang adanya kegiatan sosialisasi tersebut, pihaknya memang rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut, kegiatan ini kami laksanakan agar masyarakat mengetahui tentang adanya larangan, dampak dan sanksi pidana bagi para pekerja illegal logging.

Kegiatan tersebut selalu rutin kami laksanakan dan untuk kali ini kegiatan tersebut dilaksanakan personel Polsek Kapuas Hulu dengan sasaran masyarakat yang ada di wilayah Kec. Kapuas Hulu, Kab. Kapuas.

Sosialisasi ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan awal terhadap pengrusakan hutan dan lingkungan serta sebagai sarana untuk memberikan pemahaman dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembalakan hutan diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu.

Semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa memahami tentang bahaya dan dampak akibat dari kegiatan tersebut sehingga dapat bersama-sama untuk menjaga kelestarian hutan di Prov. Kalimantan Tengah khususnya di Kec. Kapuas Hulu, Sedangkan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,-.

“Anggota kami langsung menyambangi masyarakat dan langsung menyampaikan secara humanis agar masyarakat dapat memahami bahwa pembalakan hutan dapat dikenakan sanksi pidana dan juga kegiatan tersebut dapat mengakibatkan kerusakan alam, serta dapat menimbulkan bencana alam yang salah satunya adalah bencana banjir”, tambahnya. (@13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satbinmas Polres Kobar Sambangi Pasar Indera Sari Sampaikan Imbauan Kamtibmas

11 Agustus 2025 - 05:11 WIB

Kapolres Kobar Pimpin Pelaksanaan Apel Jam Pimpinan Di Polsek Arsel

11 Agustus 2025 - 05:10 WIB

Dalam Rangka Gerak Jalan Pramuka Gugus Depan Tingkat Cabang Kobar Tahun 2025, Polres Kobar Terjunkan Personelnya Untuk Pengamanan Dan Pengaturan

11 Agustus 2025 - 05:08 WIB

Peduli Sesama, Polres Kobar Terus Gencarkan Bantuan Sosial Untuk Masyarakat

11 Agustus 2025 - 05:06 WIB

Patroli Dialogis, Upaya Polri Ciptakan Kamtibmas

11 Agustus 2025 - 05:00 WIB

Trending di Uncategorized