Sumedang — Dinamika hukum terkait kasus pembuangan limbah tanah (disposal) yang merugikan warga Dusun Bakom, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, kembali memasuki babak yang menimbulkan tanda tanya publik. Pasca mediasi yang dilaksanakan pada 18 Juli 2025 dinyatakan gagal, agenda sidang pada 12 Agustus 2025 yang semestinya menjadi forum jawaban resmi para tergugat justru berakhir tanpa substansi jawaban yang diharapkan.
Perkara ini bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan warga melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Hendri Rivai & Rekan terhadap PT. Haka Putra KSO, pejabat pelaksana lapangan, konsultan supervisi, pejabat pembuat komitmen, serta Kementerian PUPR selaku pihak terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara Jatigede. Nilai proyek yang mencapai Rp71,7 miliar itu justru diduga memicu kerusakan lingkungan akibat pembuangan tanah secara sembarangan, memunculkan banjir lumpur yang merusak rumah, kebun, fasilitas umum, hingga sarana pendidikan.