Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng, dalam upaya mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kapuas Barat Sosialisasikan Larangan Karhutla dengan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang Hukum dan Pidana buka lahan dengan cara membakar ke pada warga masyarakat Desa Anjir Kalampan, Rabu (13/08/2025) siang.
Dijelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah menyebabkan kabut asap dan kebakaran sehingga rusaknya lingkungan alam, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan kepada masyarakat.
Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami. S. E., melalui Kanit Spkt Polsek Kapuas Barat Aiptu Abu Jakpar menyampaikan bahwa kami dari Polsek Kapuas Barat gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang mana telah memasuki musim kemarau.
“Dengan mensosialisasikan maklumat Kapolda tentang stop karhutla kepada masyarakat desa Anjir Kalampan merupakan tindakan awal kita untuk menghimbau masyarakat untuk dapat mematuhi maklumat dan tidak membakar lahan,” ujar Aiptu Abu Bakar A.
Dalam kesempatan ini pihak dari Polsek Kapuas Barat mengajak masyarakat untuk dapat bersama – sama dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.(Eyn)