Menu

Mode Gelap
Giat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan Personil Polsek Kapuas Murung Pemanfaatan Lahan Pekarangan Mandiri Peternakan Kambing Dampingi Studi Tur ke PT DI, Farhan Beberkan Kerennya Dirgantara Bandung Polres Barito Utara Kawal Ketat Kantor Bawaslu Demi Suksesnya PSU Tahapan PSU Berjalan, Polres Barito Utara Perkuat Pengamanan Gudang Logistik KPU Polres Barito Utara Laksanakan Pengamanan KPU, Pastikan Tahapan PSU Berjalan Aman Semarak HUT ke-80 RI, Satlantas Polres Mura Tebar Semangat Merah Putih di Jalanan Raya

Uncategorized

Polsek Kapuas Hulu Gencar Imbau Warganya Agar Jauhi Bahaya Narkotika

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam upaya mencegah meluasnya peredaran dan penyalahgunaan narkotika, personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu kembali melaksanakan imbauan kepada masyarakat di wilayah Desa Sei Hanyo RT. 002 Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Rabu (13/08/2025) pukul 10.30 Wib.

Imbauan tersebut menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menjauhi narkoba yang dikenal memiliki tiga sifat jahat dan berbahaya. Yakni habitual, yang membuat penggunanya terus-menerus teringat dan ingin mengonsumsi kembali; adiktif, yang menyebabkan ketergantungan serius sehingga sulit berhenti; dan toleran, di mana tubuh semakin menyesuaikan diri hingga memerlukan dosis yang semakin tinggi dari waktu ke waktu.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya preventif agar narkoba tidak merusak generasi muda, terutama di wilayah-wilayah terluar Polsek Kapuas Hulu yang kerap menjadi jalur rawan peredaran.

“Mari bersama-sama kita perangi narkoba. Sebisa mungkin tutup akses dan celah bagi narkoba untuk masuk ke lingkungan kita, demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa,” ujar Kapolsek.

Dirinya juga menambahkan bahwa edukasi langsung ke masyarakat menjadi salah satu strategi penting yang terus dilakukan. Personel Polsek Kapuas Hulu yang memberikan imbauan kepada warga agar tidak pernah mencoba menyalahgunakan narkoba, mengingat dampaknya yang sangat merusak secara fisik, psikologis, hingga sosial sedangkan sanksi penyalahgunaan Narkoba melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar Rupiah.

“Warga masyarakat adalah bagian penting dari garda depan dalam menjaga perairan dan lingkungan dari ancaman narkoba. Oleh karena itu, kami terus hadir di tengah mereka, memberikan pemahaman dan mengajak mereka menjadi bagian dari solusi,” tutup Kapolsek Kapuas Hulu. (@13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Giat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan Personil Polsek Kapuas Murung Pemanfaatan Lahan Pekarangan Mandiri Peternakan Kambing

13 Agustus 2025 - 10:32 WIB

Dampingi Studi Tur ke PT DI, Farhan Beberkan Kerennya Dirgantara Bandung

13 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Polres Barito Utara Kawal Ketat Kantor Bawaslu Demi Suksesnya PSU

13 Agustus 2025 - 06:44 WIB

Tahapan PSU Berjalan, Polres Barito Utara Perkuat Pengamanan Gudang Logistik KPU

13 Agustus 2025 - 06:41 WIB

Polres Barito Utara Laksanakan Pengamanan KPU, Pastikan Tahapan PSU Berjalan Aman

13 Agustus 2025 - 06:37 WIB

Trending di Uncategorized