Menu

Mode Gelap
Polres Murung Raya Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak Cegah Karhutla, Polsek Kapuas Hulu Rutin Berikan Imbauan Pada Masyarakat Monitoring Pemanfaatan Lahan Pekerangan Dalam Rangka Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia Dalam Bidang Ketahanan Pangan Polsek Kapuas Hulu Rutin Berik Imbauan Terkait Bahaya dan Dampak Karhutla Sosialisasikan Kepada Masyarakat Mengenai Illegal Mining Rutin Dilaksanakan Polsek Kapuas Hulu Cegah Ada Giat Illegal Mining, Polsek Kapuas Hulu Sampaikan Imbauan

Uncategorized

Sosialisasi Larangan Menangkap Ikan Secara Illegal di Kecamatan Kapuas Timur

badge-check

Polsek Kapuas Timur-Terkait permasalahan kemungkinan adanya aksi penyetruman ikan di wilayah Kecamatan Kapuas Timur dapat menimbulkan gangguan kamtibmas antara si pencari ikan atau si penyetrum dengan masyarakat setempat, dikhawatirkan akan terjadi tindakan main hakim sendiri kepada pelaku penyetruman, maka kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat kegiatan tersebut di masyarakat atau di lapangan.

Personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas Polda Kalteng mengantisipasi maraknya penyetruman ikan di sungai yang ada di Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur, melaksanakan kegiatan sosialisasi maupun imbauan tentang larangan penangkapan ikan dengan cara menyetrum dan menggunakan bahan berbahaya, Rabu (13/08/2025) pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Gendee, S.H., M.A., mengatakan penyetruman ikan ini adalah perbuatan tindak pidana, tidak dibenarkan untuk menggunakan alat setrum dan bahan berbahaya dalam penangkapan ikan, karena dapat membahayakan ekosistem air. Ikan-ikan kecil mati akibat disetrum dan racun, juga membahayakan diri dan masyarakat pencari ikan itu sendiri karena dapat tersengat aliran listrik dan ikan hasil tangkapan mengadung racun sehingga rawan untuk di konsumsi.

“Sesuai Undang-undang nomor 31 tahun 2004 jo undang-undang 45 tahun 2009 tentang perikanan pasal 84 ayat 1, setiap orang dengan sengaja melakukan hal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah), tegasnya. (u33)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Karhutla, Polsek Kapuas Hulu Rutin Berikan Imbauan Pada Masyarakat

14 Agustus 2025 - 03:44 WIB

Monitoring Pemanfaatan Lahan Pekerangan Dalam Rangka Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia Dalam Bidang Ketahanan Pangan

14 Agustus 2025 - 03:44 WIB

Polsek Kapuas Hulu Rutin Berik Imbauan Terkait Bahaya dan Dampak Karhutla

14 Agustus 2025 - 03:41 WIB

Sosialisasikan Kepada Masyarakat Mengenai Illegal Mining Rutin Dilaksanakan Polsek Kapuas Hulu

14 Agustus 2025 - 03:15 WIB

Cegah Ada Giat Illegal Mining, Polsek Kapuas Hulu Sampaikan Imbauan

14 Agustus 2025 - 03:12 WIB

Trending di News