Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polsek Kapuas Hulu Giat Gatur Pagi di Titik Rawan Siaga Malam Mapolsek Kapuas Hulu, Antisipasi Gangguan Keamanan Polsek Kapuas Hulu Sosialiasi Illegal Logging, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Lingkungan Demi Optimalkan Pelayanan Masyarakat, Polsek Kapuas Hulu Siaga Mako Polsek Kapuas Barat Laksanakan Pengecekan Lokasi Pemanfaatan Pekarangan Pangan Bergizi untuk Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Polsek Kapuas Hulu Gelar Gatur Pagi, Wujudkan Tertib Lalu Lintas dan Pelayanan Prima

Uncategorized

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Personil Polsek Kapuas Murung 

badge-check

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Personil Polsek Kapuas Murung

 

Sosialisasi dilakukan dengan memberikan imbauan menggunakan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan sanksi pidana sebagai berikut :

 

‌Pasal 78 angka 7 juncto pasal 50 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).

 

‌Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

‌Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan yang diancam dengan hukuman maksimal 6 bulan penjara dan atau denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

Personel Polsek juga mengajak kepada warga mayarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta membantu Polri dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

 

Di tempat terpisah Kapolsek Kapuas Murung Ipda Yus Ferdinanto S.Sos.,M.M. , mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

 

“Pada kesempatan tersebut, juga mengingatkan dalam membuka lahan jangan sampai dilakukan dengan cara membakar dan bagi masyarakat apabila mengetahui terjadinya kebakaran hutan dan lahan segera lapor ke Polisi terdekat,” tutup Kapolsek.(Hd)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polsek Kapuas Hulu Giat Gatur Pagi di Titik Rawan

14 Agustus 2025 - 02:40 WIB

Siaga Malam Mapolsek Kapuas Hulu, Antisipasi Gangguan Keamanan

14 Agustus 2025 - 02:34 WIB

Polsek Kapuas Hulu Sosialiasi Illegal Logging, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Lingkungan

14 Agustus 2025 - 02:30 WIB

Demi Optimalkan Pelayanan Masyarakat, Polsek Kapuas Hulu Siaga Mako

14 Agustus 2025 - 02:26 WIB

Polsek Kapuas Hulu Gelar Gatur Pagi, Wujudkan Tertib Lalu Lintas dan Pelayanan Prima

14 Agustus 2025 - 02:24 WIB

Trending di News