Menu

Mode Gelap
Polsek Kapuas Hulu Patroli Siang, Ajak Warga Tetap Waspada & Cegah Kejahatan Jalanan Polsek Kapuas Hulu Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Desa Sei Hanyo Bangun Komunikasi dan Kepercayaan Pada Warga, Polsek Kapuas Hulu Laksanakan Patroli Siang Harga Beras Tinggi, Polres Murung Raya Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak Polsek Kapuas Hulu Rutin Sampaikan Imbauan Penyalahgunaan Narkoba Polres Barito Utara Laksanakan Pengamanan Gudang Logistik KPU dalam Operasi Mantap Praja Telabang 2025

Uncategorized

Cegah Karhutla, Polsek Kapuas Hulu Rutin Berikan Imbauan Pada Masyarakat

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Kegiatan patroli terus dilakukan oleh Polsek Kapuas Hulu untuk membantu sejak dini pada lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan sehingga dapat mengatisipasi terjadinya karhutla. Selain berfungsi sebagai monitoring titik Karhutla dan lahan rawan kebakaran, kegiatan patroli juga di isi dengan mensosialisasikan kepada masyarakat sekitar, dengan cara menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui berbagai cara telah dilaksanakan Polsek Kapuas Hulu jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng. Termasuk dengan apa yang telah dilaksanakan personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rama Wijayadi dan Aiptu Karyadi dengan mengajak masyarakat di Desa Sei Hanyo di Kecamatan Kapuas Hulu Kabuapten Kapuas Prov Kalteng, Kamis (14/08/2025) pukul 10.30 Wib.
Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menuturkan kami terus memberikan imbauan agar warga masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong royong, Dilarang membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat.
“Selain itu personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas juga menyampaikan beberapa sanksi pidana daripada karhutla. Di mana sanksi pidana tersebut sesuai sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU nomor 14 tahun 1999, pasal 108 UU nomor 39 tahun 2014, dan pasal 25 Perda Kalteng nomor 5 tahun 2003 dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda 15 milyar”. tegasnya. (@13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Kapuas Hulu Patroli Siang, Ajak Warga Tetap Waspada & Cegah Kejahatan Jalanan

14 Agustus 2025 - 05:02 WIB

Polsek Kapuas Hulu Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Desa Sei Hanyo

14 Agustus 2025 - 04:53 WIB

Bangun Komunikasi dan Kepercayaan Pada Warga, Polsek Kapuas Hulu Laksanakan Patroli Siang

14 Agustus 2025 - 04:50 WIB

Polsek Kapuas Hulu Rutin Sampaikan Imbauan Penyalahgunaan Narkoba

14 Agustus 2025 - 04:22 WIB

Polres Barito Utara Laksanakan Pengamanan Gudang Logistik KPU dalam Operasi Mantap Praja Telabang 2025

14 Agustus 2025 - 04:14 WIB

Trending di Uncategorized