Menu

Mode Gelap
Personel Polsek Kapuas Murung Rutin Laksanakan Siaga Mako Pada Malam Hari SOSIALISASI PENEBANGAN HUTAN SECARA LIAR (ILEGAL LOGING) OLEH PERSONIL POLSEK PULAU PETAK Kota Bandung Bergerak Bersama, Tekan Stunting Lewat Smart City dan Gotong Royong Farhan Ajak Pramuka Aktif Jaga Lingkungan dan Beradaptasi di Era Digital PERSONIL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS KE DESA-DESA WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SIAGA MAKO PAGI

Uncategorized

Imbauan Personel Polsek Kapuas Timur, Stop Menangkap Ikan Dengan Alat Setrum

badge-check

 

Kapuas Timur-Mencegah adanya kegiatan masyarakat yang menangkap ikan dengan cara disetrum listrik dan menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya, perlu dilakukan sosialisasi dan imbauan mengenai karena dapat membahayakan ekosistem air. Ikan-ikan kecil mati akibat disetrum dan racun, juga membahayakan diri dan masyarakat pencari ikan itu sendiri karena dapat tersengat aliran listrik dan ikan hasil tangkapan mengadung racun sehingga rawan bila dikonsumsi

Untuk itu personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Kamis (14/08/2025) pukul 10.30 Wib.

Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A., mengharapkan masyarakat tidak melakukan penangkapan ikan secara illegal atau menyalahi aturan yang dapat merusak habitat ikan dalam air. Sosialisasi tersebut dilaksanakan personel Polsek Kapuas Timur dengan menggunakan spanduk sosialisasi guna menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Kapuas Timur agar tidak melakukan penangkapan ikan secara iIlegal seperti dengan menggunakan racun dan setruman, karena hal tersebut dapat merusak habitat ikan.

“Kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat kegiatan tersebut di masyarakat atau di lapangan, sesuai Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 jo Undang-undang 45 tahun 2009 tentang perikanan pasal 84 ayat 1, Setiap orang dengan sengaja melakukan hal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah)” tegas Kapolsek. (u33)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Personel Polsek Kapuas Murung Rutin Laksanakan Siaga Mako Pada Malam Hari

14 Agustus 2025 - 11:48 WIB

PERSONIL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS KE DESA-DESA WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

14 Agustus 2025 - 11:40 WIB

untuk mencegah adanya tppo personel Bhabinkamtibmas Polsek Baamang Edukasi Warga Kecamatan Baamang soal Bahaya TPPO

14 Agustus 2025 - 11:38 WIB

Personel Bhabinkamtibmas Baamang Tingkatkan Sinergi dengan Warga diwilayah polsek baamang laksanakan kegiatan DDS agar lebih dekat kepada masyarakat.

14 Agustus 2025 - 11:38 WIB

personel Polsek Baamang melaksanakan pengecekan, Kontrol Ruang Tahanan, Untuk memastikan situasi Tahanan Aman.

14 Agustus 2025 - 11:38 WIB

Trending di Uncategorized