Menu

Mode Gelap
PERSONEL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SOSIALISASI ILEGAL MINING KE MASYARAKAT GUNA PENCEGAHAN TAMBANG LIAR DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK Polres Sukamara Intensifkan Patroli di Kawasan Perbankan Tingkatkan Keamanan, Polres Sukamara Lakukan Patroli Rutin ke Lapas Pengaturan Pagi Sat Samapta Polres Sukamara: Antisipasi Kemacetan dan Jaga Keselamatan Sat Polairud Polres Sukamara Dialogis dengan Warga DAS Jelai: Sampaikan Pesan Kamtibmas Sat Lantas Polres Sukamara Hadir di Pagi Hari untuk Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Lancar

Uncategorized

Personel Polsek Kapuas Timur Rutin Sampaikan Imbauan, Cegah Warga Lakukan Tambang Illegal

badge-check

 

Kapuas Timur-Kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya kerusakan alam dengan adanya kegiatan iIlegal mining dan penggunaan bahan kimia mercuri ataupun sianida dengan mengkampanyekan larangan melakukan penambangan illegal berikut pasal, sanksi dan denda bagi pelaku penambangan illegal.

Sosialisasi pencegahan illegal mining dilaksanakan kepada masyarakat di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Kamis (14/08/2025) pukul 11.00 Wib

Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A., mengatakan kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Timur dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Timur dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

“Stop iIlegal mining serta sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dan berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Timur atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas/Polmas untuk segera di tindak lanjuti.” tegas Kapolsek. (u33)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Kapuas Tengah melaksanakan Pengecekan pemanfaatan Lahan Pekarangan di Desa Pujon

14 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Personel Polsek Kapuas Murung Rutin Laksanakan Siaga Mako Pada Malam Hari

14 Agustus 2025 - 11:48 WIB

PERSONIL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS KE DESA-DESA WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

14 Agustus 2025 - 11:40 WIB

untuk mencegah adanya tppo personel Bhabinkamtibmas Polsek Baamang Edukasi Warga Kecamatan Baamang soal Bahaya TPPO

14 Agustus 2025 - 11:38 WIB

Personel Bhabinkamtibmas Baamang Tingkatkan Sinergi dengan Warga diwilayah polsek baamang laksanakan kegiatan DDS agar lebih dekat kepada masyarakat.

14 Agustus 2025 - 11:38 WIB

Trending di Uncategorized