Pematang Karau – Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif sekaligus mendukung program pemerintah, Bhabinkamtibmas Desa Kupang Bersih Polsek Pematang Karau, Polres Barito Timur, Polda Kalteng, melaksanakan patroli dialogis serta sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah binaannya, Sabtu (16/8/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Desa Kupang Bersih ini juga merupakan bagian dari program Cooling System guna mewujudkan suasana damai dan kondusif di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyapa warga sekaligus menyampaikan pesan kamtibmas, khususnya terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar. Disampaikan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78 Ayat (3), dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain sosialisasi pencegahan karhutla, masyarakat juga diajak mendukung program pemerintah dalam bidang ketahanan pangan. Bhabinkamtibmas mendorong warga agar memanfaatkan lahan secara produktif demi meningkatkan kemandirian pangan di desa.
Tak lupa, warga dihimbau agar segera melaporkan setiap permasalahan sekecil apapun kepada Bhabinkamtibmas atau pihak kepolisian, guna mencegah timbulnya konflik yang lebih besar serta menjaga stabilitas keamanan di lingkungan.
Kegiatan yang dilaksanakan secara humanis tersebut berlangsung aman, tertib, dan penuh keakraban. Warga menyambut baik kehadiran Bhabinkamtibmas yang senantiasa hadir di tengah masyarakat sebagai mitra sekaligus pelindung.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan, menaati hukum, serta mendukung ketahanan pangan semakin meningkat sehingga terwujud desa yang aman, sejahtera, dan mandiri.(Joe)