Menu

Mode Gelap
PERSONIL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS KE DESA-DESA WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SIAGA MAKO PAGI ANGGOTA POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN PATROLI MALAM, GUNA MEWUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN KEGIATAN SIAGA MAKO PADA MALAM HARI GUNA CIPTAKAN SITUASI AMAN https://analisnews.co.id/polsek-sabangau-bagikan-bendera-merah-putih-menjelang-hut-ri-ke-80/ Antisipasi Terjadinya Kelangkaan Ikan, Pihak Kepolisian Sampaikan Sosialisasi Stop Ilegal Fising

Uncategorized

Cegah Beredarnya HPUS, Polsek Kapuas Timur Gencar Sosialisasi HPUS Melalui Spanduk

badge-check

Kapuas Timur-Dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas rutin melaksanakan sosialisasi HPUS (hoax, pornografi, ujaran kebencian dan sara) kepada warga masyarakat khususnya di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur, Sabtu (16/08/2025) pukul 10.30 Wib.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A., menyampaikan kepada seluruh warga masyarakat di Kecamatan Kapuas Timur agar tidak terpengaruh dengan berita hoax yang dapat meresahkan warga masyarakat, tidak menyebarkan serta mendownload konten-konten pornografi dan tidak mudah terhasut dan diadu domba oleh orang yang memanfaatkan situasi dgn mengatasnamakan agama, suku dan golongan tertentu sehingga mempermudah tersebarnya ujaran kebencian.
“Mari kita jaga selalu kerukunan antar umat beragama, jangan mudah terprovokasi oleh berita berita yang belum tentu kebenarannya (hoax) maupun isu sara, jangan terpengaruh paham-paham radikal yang dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.
Masyarakat diharapkan bisa berbagi informasi terkait dengan potensi potensi kerawanan yang ada di desa dengan cara menghindari dan tidak menanggapi berita-berita yang belum jelas kebenaranya baik dari media sosial, elektronik dan media cetak.
“Agar warga masyarakat mengetahui dan memahami tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru, yaitu UU 1/2024, mengatur tentang penyebaran hoax dan isu sara serta mengajak masyarakat tidak mudah percaya dengan isu sara dan Hoax yang dapat menimbulkan perselisihan pendapat terutama mendekati Pilkada Tahun 2024, guna mencegah dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan Kecamatan Kapuas Timur,” tegasnya. (u33)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

https://analisnews.co.id/polsek-sabangau-bagikan-bendera-merah-putih-menjelang-hut-ri-ke-80/

16 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Giat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan Personil Polsek Kapuas Murung Pemanfaatan Lahan Pekarangan Mandiri

16 Agustus 2025 - 08:51 WIB

Polres Kapuas Amankan Jalan Sehat Kerukunan Dalam Rangka HUT RI ke-80

16 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Cegah Terjadinya TPPO, Polsek Kapuas Timur Sampaikan Imbauan Kepada Masyarakat

16 Agustus 2025 - 07:32 WIB

Polsek Kapuas Timur Sosialisasi Illegal Mining Menggunakan Spanduk

16 Agustus 2025 - 07:23 WIB

Trending di Uncategorized