Menu

Mode Gelap
Personel Polsek Sukamara Gencarkan Imbauan Pencegahan Karhutla di Wilayah Hukum Sat Polairud Polres Sukamara Gelar Patroli, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat Polsek Balai Riam Laksanakan Patroli KRYD Demi Kondusifitas Wilayah Bhabinkamtibmas Desa Ajang Sambangi Pertokoan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas Polsek Permata Kecubung Sampaikan Imbauan Larangan dan Bahaya Karhutla kepada Warga Personil Polsek Kapuas Murung Laksanakan Patroli Karhutla bersama Tim Gabungan, Cegah Terjadinya Karhutla

Uncategorized

Cegah Karhutla, Polsek Kapuas Hulu Beri Imbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Pencegahan kebakaran hutan dan kahan (karhutla) terus dilaksanakan Polres Kapuas, jajaran Polda Kalteng. Termasuk yang dilaksanakan personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu saat memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama mencegah karhutla di Desa Sei Hanyo, Kec, Kapuas Hulu, Kab. Kapuas, Prov Kalteng, Sabtu (16/08/2025) pukul 08.30

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan, upaya pencegahan harus semaksimal mungkin dilakukan dengan beragam cara, baik itu melalui lisan, melalui spanduk, maklumat Kapolda Kalteng dan lain-lain.

“Untuk itu kami hadir di tengah masyarakat secara humanis untuk terus mensosialisasikan larangan karhutla demi meminimalisir munculnya kabut asap akibat karhutla,” pungkasnya.

“Spanduk yang dipasang berisi pesan larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Petugas juga menyampaikan langsung himbauan kepada warga untuk tidak melakukan praktik pembakaran hutan dan lahan yang dapat memicu bencana kabut asap, merusak ekosistem, serta membahayakan kesehatan masyarakat,” jelas Kapolsek

Sanksi dan pidana membuka lahan dengan cara membakar yaitu pasal 187 dan pasal 188 kuhp, pasal 78 uu ri nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 uu ri nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 uu ri nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 perda prov. kalteng nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., pun menyampaikan bahwa upaya pencegahan lebih penting daripada penindakan. “Pemasangan spanduk ini sebagai langkah preventif dalam mencegah karhutla, terutama memasuki musim kemarau. Kami ingin menggugah kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak membakar lahan secara sembarangan,” ujarnya.

Kapolsek Kapuas Hulu berharap, melalui edukasi dan sosialisasi langsung seperti ini, potensi kebakaran lahan dapat diminimalisir, dan masyarakat turut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan. (@13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Personil Polsek Kapuas Murung Laksanakan Patroli Karhutla bersama Tim Gabungan, Cegah Terjadinya Karhutla

16 Agustus 2025 - 12:30 WIB

Giat Sambang Kamtibmas Polsek Mantangai,Ini Yang Di lakukan Personel Polsek Mantangai

16 Agustus 2025 - 12:20 WIB

Bentang Sepanduk Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Personil Polsek Kapuas Murung Melalui Giat Sosialisasi Karhutla

16 Agustus 2025 - 12:19 WIB

Demi Menjaga Situasi Kamtibmas,Personil Polsek Kapuas Murung Melaksanakan Patroli Rutin disekitaran Kecamatan Kapuas Murung

16 Agustus 2025 - 12:10 WIB

.Polsek Gunung Purei Sosialisasikan Saber Pungli untuk Wujudkan Pelayanan Bersih

16 Agustus 2025 - 12:02 WIB

Trending di Uncategorized