Menu

Mode Gelap
Personel Polsek Sukamara Gencarkan Imbauan Pencegahan Karhutla di Wilayah Hukum Sat Polairud Polres Sukamara Gelar Patroli, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat Polsek Balai Riam Laksanakan Patroli KRYD Demi Kondusifitas Wilayah Bhabinkamtibmas Desa Ajang Sambangi Pertokoan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas Polsek Permata Kecubung Sampaikan Imbauan Larangan dan Bahaya Karhutla kepada Warga Personil Polsek Kapuas Murung Laksanakan Patroli Karhutla bersama Tim Gabungan, Cegah Terjadinya Karhutla

Uncategorized

Cegah Terjadinya Karhutla, Polsek Kapuas Hulu Gencar Sampaikan Imbauan

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu gencar memberikan imbauan kepada masyarakat. Seperti pada hari Sabtu (16/08/2025) pukul 08.30 Wib, personel Polsek Kapuas Hulu melaksanakan sosialisasi stop membakar hutan dan lahan dengan cara membentangkan spanduk atau benner tentang imbauan larangan membuka lahan dengan cara dibakar bersama-sama dengan warga masyarakat di Desa Sei Hanyo RT. 002 Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan bahwa telah memerintahkan anggotanya terutama Bhabinkamtibmas/Polmas agar memberikan sosialisasi dan imbauan tentang larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

“Mari kita bersama menjaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak membakarnya karena dampak dari karhutla menyebabkan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan serta aktifitas masyarakat lainnya dan sudah ada sanksi bagi pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan”, kata Kapolsek.

Sanksi dan pidana membuka lahan dengan cara membakar yaitu pasal 187 dan pasal 188 kuhp, pasal 78 uu ri nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 uu ri nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 uu ri nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 perda prov. kalteng nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.

“Harapannya dengan disampaikannya imbauan ini dapat menyadarkan masyarakat bahwa karhutla memberikan dampak yang akan merugikan kita semua dan meminta kepada masyarakat untuk berusaha bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu,” ucap Kapolsek. (@13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Personil Polsek Kapuas Murung Laksanakan Patroli Karhutla bersama Tim Gabungan, Cegah Terjadinya Karhutla

16 Agustus 2025 - 12:30 WIB

Giat Sambang Kamtibmas Polsek Mantangai,Ini Yang Di lakukan Personel Polsek Mantangai

16 Agustus 2025 - 12:20 WIB

Bentang Sepanduk Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Personil Polsek Kapuas Murung Melalui Giat Sosialisasi Karhutla

16 Agustus 2025 - 12:19 WIB

Demi Menjaga Situasi Kamtibmas,Personil Polsek Kapuas Murung Melaksanakan Patroli Rutin disekitaran Kecamatan Kapuas Murung

16 Agustus 2025 - 12:10 WIB

.Polsek Gunung Purei Sosialisasikan Saber Pungli untuk Wujudkan Pelayanan Bersih

16 Agustus 2025 - 12:02 WIB

Trending di Uncategorized