Barito Utara, 16 Agustus 2025 – Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan keberhasilan menangkap dua pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (02/03/2025) di kawasan Jl. Wirapraja Induk (Taman Lampion), Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Kejadian bermula ketika korban bersama teman-temannya sedang nongkrong dan hendak mengonsumsi minuman keras di taman tersebut. Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor CRF warna hitam merah mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan dengan menggunakan helm, tendangan lutut, serta sebilah parang yang menyebabkan luka serius pada korban dan seorang saksi.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan, “Kami dari Polres Barito Utara tidak akan menoleransi tindak kekerasan apapun yang meresahkan masyarakat. Tim Satreskrim bersama Polsek Lahei dengan sigap dan profesional berhasil mengungkap kasus ini serta menangkap pelaku pada hari Jumat, 15 Agustus 2025 di rumah pelaku. Barang bukti berupa sebilah parang telah kami amankan sebagai bagian dari proses penyidikan.”
Pelaku IM (29) dan SB (20) kini telah diamankan dan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, menegaskan langkah tegas Polres Barito Utara dalam penegakan hukum.
“Keberhasilan penangkapan ini adalah wujud nyata kerja keras dan dedikasi anggota Polres Barito Utara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau agar warga tetap bekerjasama dengan pihak kepolisian dan segera melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan,” tambah Iptu Novendra.
Dengan penangkapan ini, Polres Barito Utara membuktikan keseriusannya dalam menindak pelaku kriminal demi terciptanya situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Barito Utara(ed)