Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatan masyarakat yang berada diwilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas pembalakan hutan (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, juga melanggar hukum.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Aipda Rama. W dan Aiptu Karyadi melalui media banner imbauan dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat di desa binaannya dengan tujuan agar warga binaannya mengetahui bahwa kegiatan membabat hutan tanpa izin merupakan suatu tindak pidana, Minggu (17/08/2025) pukul 10.40 Wib.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan “Dalam hal ini Polri tidak main-main, apabila ditemukan akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku. terlebih lagi tujuan sosialisasi melalui spanduk ini adalah untuk memelihara kamtibmas diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif”, tegasnya.
Pihaknya akan secara rutin melakukan sosialiasi dan imbauan kepada masyarakat perihal larangan pembalakan hutan.
“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,-” terangnya.
“Kegiatan sosialisasi dan imbauan bisa melalui spanduk dan juga sambang ke masyarakat dengan mengerahkan bhabinkamtibmas ke desa-desa serta melakukan patroli ke daerah-daerah rawan ditemukannya kegiatan illegal loging,” jelas Kapolsek. (@13)