BANDUNG – Dunia pendidikan di Kabupaten Bandung diguncang skandal memalukan karena diduga seorang guru berinisial Sdri. AKP, yang sudah bersuami dan memiliki anak, terbongkar menjalani hubungan gelap dengan mendiang TH sejak 2016 hingga kematian TH pada 2024.
Fakta ini bukan gosip murahan, melainkan bukti digital yang akhirnya dapat dibuka oleh sang isteri di ponsel almarhum diantaranya chat, foto-foto intim, hingga jejak e-mail.
Kuasa Hukum keluarga YWS dari Kantor Hukum MATAHARI & ASSOCIATES Syamsul Anwar, S.H., Slamet Minanto, S.H., Rikson Leonard, S.H., mengungkapkan bahwa Sdri. AKP diduga membuka layanan prostitusi “open BO” dengan bantuan mucikari. Aktivitas kotor ini dilakukan di berbagai hotel di Kabupaten Bandung, tanpa rasa malu dengan profesinya sebagai guru yang seharusnya menjadi teladan moral.
“Kok bisa seorang guru menjual diri dan merusak rumah tangga orang lain? Dunia pendidikan tidak boleh diisi dengan sampah moral seperti ini!” Syamsul Anwar, Jumat (4/4/2025) lalu di Bandung.
*Jawaban Pihak Sekolah dan Yayasan*
Menindaklanjuti hal tersebut, MATAHARI & ASSOCIATES selaku kuasa hukum melayangkan Surat resmi kepada Kepala Sekolah SD-Plus Arafah serta pimpinan Yayasan Mumtazul Arafah. Namun, mereka menolak, bahkan menyuruh membawa masalah ini ke ranah hukum.
*Tanggapan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung*
Tak berhenti di situ, MATAHARI & ASSOCIATES juga mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kepada MATAHARI & ASSOCIATES, Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung mengatakan, “Bawa saja ke proses hukum.”
Menurut MATAHARI & ASSOCIATES, ini bukan sekadar perang keluarga, melainkan perjuangan membersihkan pendidikan dari oknum bermoral busuk.
“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, bukan predator moral. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk yang dikhawatirkan akan melahirkan generasi yang percaya bahwa kebusukan bisa dibungkus rapih di balik papan nama sekolah.”
*Tanggapan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung*
Selanjutnya, awak media mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung yang mana diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Asep Kusumah,
Kabid SMP, Yusal dan Sekdis Dian pada Kamis 14 Agustus 2025.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Asep Kusumah, menyampaikan bahwa kasus tersebut di luar ranah dinas pendidikan, karena sifatnya personal.
Ia juga mengaku bahwa beberapa waktu lalu telah memanggil pihak Sekolah SD-Plus Arafah di mana dari keterangan dari pihak sekolah bahwa guru berinisial Sdri. AKP ini sudah dikeluarkan dari yayasan atau di sekolah tersebut.
*Pihak Sekolah SD-Plus Arafah Tidak Mengeluarkan guru berinisial Sdri. AKP*
Keesokan harinya, awak media mendatangi Sekolah SD-Plus Arafah di Rancaekek untuk mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut.
Saat di lokasi, awak media tidak diperkenankan untuk bertemu dengan pihak sekolah oleh security Tata Miharja dengan alasan semua guru akan berangkat keluar sekolah.
Awak media juga menyampaikan bahwa kedatangannya untuk meminta keterangan/klarifikasi dan meminta waktu 5 menit agar berita berimbang. Lalu Tata Miharja menelepon pihak sekolah yang mana pihak sekolah tetap enggan menemui awak media.
Saat ditanya, Apakah ada guru yang dikeluarkan oleh pihak sekolah, Tata Miharja mengatakan bahwa tidak ada guru yang dikeluarkan oleh pihak sekolah.
*Keterangan Kuasa Hukum Sdri AKP*
Setelah tidak berhasil menemui pihak sekolah, awak media akhirnya mendapatkan informasi bahwa perkara tersebut telah dikuasakan kepada Asa & Partner law office.
Saat dikonfirmasi, Adv. Agus Sudrajat dari Asa & Partner law office selaku kuasa hukum yayasan dan Sdri AKP membenarkan bahwa perkara tersebut sudah diserahkan kepada kantor hukumnya.
“Saya selaku kuasa hukum pihak yayasan dan Sdri AKP. Saya juga sudah menyurati kuasa hukum pelapor dan meminta mereka untuk hadir disini. Namun sampai sekarang tidak ada,” terang Agus di kantor Asa & Partner law office Jl. Supratman, Jum’at 15 Agustus 2025.
“Kita juga dapat informasi bahwa sebelum ada kuasa hukumnya, mereka melakukan pemerasan,” ungkap Agus.
“Kalo berbicara sebagai kuasa hukum yayasan, perkara ini tidak ada urusannya, karena perkara tersebut merupakan urusan pribadi yang merupakan tenaga pengajar di SD. Artinya pihak yayasan tidak pantas sampai dilibatkan ke pihak dinas pendidikan, karena yayasan kami ini swasta,” ucap Agus.
“Dengan kondisi ini, saya selaku kuasa hukum yayasan sekaligus kuasa hukum Sdri AKP sudah melakukan upaya untuk mencari saudari Yeni (pelapor) namun alamatnya tidak jelas. Saya juga sudah tanyakan kepada Kuasa hukumnya sekaligus saya undang mereka untuk datang ke kantor kami. Akan tetapi sampai sekarang tidak ada jawaban.”
“Kalau memang benar Sdri AKP ada kesalahan, silakan laporkan ke polisi silakan bikin LP jangan main intimidasi. Yang jelas saya sudah layangkan surat ke MATAHARI & ASSOCIATES, namun sampai sekarang belum ada balasan atau surat kembali,” kata Agus dengan lantang.
Adv. Agus Sudrajat dari Asa & Partner law office selaku Kuasa hukum yayasan dan Sdri AKP juga mengkritisi konferensi pers yang dilakukan oleh pihak MATAHARI & ASSOCIATES.
“Jika konferensi pers dilakukan bukan di kantornya, mereka itu orang-orang yang tidak jelas. Saya tantang mereka untuk bikin LP agar jelas permasalahan hukumnya,” tegasnya.
Ia juga mengaku sedang mencari Yeni terkait uang 30 juta yang dianggapnya merupakan tindakan pemerasan.
“Terkait skandal yang dituduhkan, saya nggak mau tahu, kalau memang benar silakan lakukan tuntutan,” tambahnya lagi.
Agus juga mengkritisi awak media dengan menyatakan bahwa “bapak-bapak (awak media) juga saya rasa informasinya belum lengkap dalam menyikapi suatu masalah, kalau bapak bapak (awak media) bisa bertemu dengan Yeni (pelapor) silakan pertemukan dengan kami dan bawa kesini, saya akan pertemukan juga dengan pihak lainnya kalau bapak bapak (awak media) memang mau mengklarifikasi. bapak-bapak (awak media) minta juga bukti bukti dokumen terkait perselingkuhan atau perzinahan Apakah ada data dan bukti? jangan asal nuduh-nuduh jangan juga melakukan pressure kepada pihak yayasan,” katanya.
Selain itu, menanggapi keterangan yang telah disampaikan oleh pihak dinas pendidikan beberapa waktu yang menyampaikan bahwa Sdri AKP telah dikeluarkan dari yayasan/sekolah, kuasa hukum Sdri AKP mengatakan “Sampai sekarang saya tidak ada atau menerima informasi Dinas Pendidikan memerintahkan memecat karena sebelumnya pihak Dinas Pendidikan telah mengatakan silakan diselesaikan, karena ini di luar ranah kami, lalu kenapa tiba-tiba ada keterangan seperti itu, kan saya jadi bingung,” ucapnya penuh tanya.
“Tuntutan dari pihak pengacara memang lucu karena mereka menuntut terlapor agar dipecat, itu kan sudah menuduh orang, kalau memang dia mau menuduh silakan buat LP laporkan ke pihak Kepolisian bahwa sudah terjadi perzinahan, pemerasan terhadap almarhum atau seperti apa,” katanya.
Agus juga menyebut dan mempertanyakan peran Yuli dalam perkara ini yang menyatakan bahwa memiliki bukti chatting serta menantang untuk membuat LP.
“Pengacara ini nggak etis kalau begitu. Malahan bapak-bapak (awak media) yang dimanfaatkan oleh mereka untuk melakukan pressure di sini,” katanya.
Jawaban dari kuasa hukum Sdri. AKP tersebut langsung diluruskan oleh awak media, bahwa kedatangan awak media bukan untuk melakukan pressure tetapi untuk melakukan klarifikasi.
Awak media juga menegaskan kepada Agus selaku kuasa hukum bahwa pada saat awak media melakukan klarifikasi untuk meminta keterangan kuasa hukum memiliki hak untuk memberikan keterangan ataupun tidak.
Untuk diketahui tujuan klarifikasi yang dilakukan oleh awak media menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik diantaranya:
1. Memenuhi kewajiban verifikasi informasi – Pasal 5 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa pers wajib melayani hak jawab, dan Kode Etik Jurnalis Pasal 3 mewajibkan wartawan menguji kebenaran informasi sebelum dipublikasikan.
2. Menjaga akurasi dan keberimbangan berita – Klarifikasi memastikan semua pihak yang disebut atau dirugikan mendapat kesempatan memberikan penjelasan.
3. Menghindari fitnah atau pemberitaan sepihak – Klarifikasi menjadi langkah pencegahan pelanggaran hukum dan etika.
4. Melindungi hak narasumber dan publik – Menjamin berita yang disampaikan berlandaskan fakta yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Menegakkan prinsip cover both sides – Sebagai bagian dari etika jurnalistik untuk mendengar keterangan dari pihak-pihak yang relevan.
6. Mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab – Sesuai Pasal 6 UU Pers, pers berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
*Tujuan klarifikasi*
1. Memenuhi prinsip verifikasi – memastikan fakta yang diperoleh sesuai kenyataan dan tidak hanya berdasarkan satu sumber.
2. Memberikan hak jawab – memberi kesempatan pihak terkait untuk menjelaskan, menanggapi, atau membantah informasi yang berkembang.
3. Menghindari fitnah atau hoaks – mencegah penyebaran informasi yang keliru atau menyesatkan.
4. Menjaga objektivitas – menampilkan semua sudut pandang secara proporsional.
5. Mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) – khususnya pasal yang mengatur kewajiban konfirmasi dan keberimbangan berita.
Setelah mendengar penjelasan dari awak media kuasa hukum juga melanjutkan pernyataannya, “mereka melakukan suatu pengumpulan bukti menggunakan bapak-bapak (awak media), ini juga mencari bukti nih?,” tuduhnya kepada awak media.
“Cara kerja mereka seperti itu, Jangan sampai bapak-bapak (awak media) juga dimanfaatkan. Saran saya silakan pihak mereka melakukan LP biar pihak kepolisian melakukan lidik,” ucapnya mengakhiri.
(Tim)