Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng Aiptu Rama. W dan Aiptu Karyadi melaksanakan patroli dan menyambangi warga masyarakat yang sedang beraktivitas di Desa Sei Hanyo RT. 002, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu (17/08/2025) pukul 09.35 Wib.
Personel Polsek Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan sambang dengan menemui warga masyarakat yang sedang beraktivitas, juga tidak lupa mengimbau kepada warga masyarakat untuk menjaga kondusifitas kamtibmas dengan tidak terlibat dalam kriminalitas seperti melakukan balap liar, geng motor serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar serta mengajak untuk menjauhi minuman keras dan narkoba.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan “Pentingnya penyuluhan tentang bahayanya narkoba secara berkala kepada masyarakat ini merupakan bentuk perlindungan agar para generasi muda tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang menyimpang, yakni penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
“Diharapkan, dengan pengetahuan yang diperoleh, mereka dapat menjadi agen perubahan di masyarakat dengan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba”, sambungnya. Ancaman sanksi hukum yang di berlakukan sesuai dengan undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar.
Dalam patroli dialogis tersebut, Personil Polsek Kapuas Hulu tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga melakukan pendekatan persuasif dan memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga kamtibmas. Warga masyarakat diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. (@13)