Menu

Mode Gelap
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kuala Jelai Gelar Minggu Kasih Bersama Warga Personel Polsek Kapuas Timur Rutin Sampaikan Imbauan, Cegah Warga Lakukan Tambang Illegal KAPOLRES SUKAMARA PIMPIN UPACARA PURNA BAKTI PERSONEL POLRES SUKAMARA Imbauan Personel Polsek Kapuas Timur, Stop Menangkap Ikan Dengan Alat Setrum Waspada Adanya HPUS Personel Polsek Kapuas Timur Rutin Sambangi Warga Polsek Kapuas Timur Sampaikan Imbauan Stop Kathutla, Cegah Karhutla Secara di Sengaja

Uncategorized

Imbauan Personel Polsek Kapuas Timur Dilarang Buka Lahan Dengan Cara Membakar

badge-check

 

Kapuas Timur-Kegiatan patroli terus dilakukan oleh Polsek Kapuas Timur untuk membantu sejak dini pada lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan sehingga dapat mengatisipasi terjadinya karhutla. Selain berfungsi sebagai monitoring titik Karhutla dan lahan rawan kebakaran, kegiatan patroli juga di isi dengan mensosialisasikan kepada masyarakat sekitar, dengan cara menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui berbagai cara telah dilaksanakan Polsek Kapuas Timur jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng. Termasuk dengan apa yang telah dilaksanakan personel Polsek Kapuas Timur dengan mengajak masyarakat di Desa Anjir Serapat Timur di Kecamatan Kapuas Timur Kabuapten Kapuas Prov Kalteng, Senin (01/09/2025) pukul 09.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A., menuturkan kami terus memberikan imbauan agar warga masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Timur dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong royong, Dilarang membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat. “

“Selain itu personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas juga menyampaikan beberapa sanksi pidana daripada karhutla. Di mana sanksi pidana tersebut sesuai sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 1999, pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014, dan pasal 25 Perda Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 dengan ancaman pidana 15 Tahun dan denda 15 milyar”. tegasnya. (u33)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Personel Polsek Kapuas Timur Rutin Sampaikan Imbauan, Cegah Warga Lakukan Tambang Illegal

7 September 2025 - 14:20 WIB

Imbauan Personel Polsek Kapuas Timur, Stop Menangkap Ikan Dengan Alat Setrum

7 September 2025 - 14:19 WIB

Waspada Adanya HPUS Personel Polsek Kapuas Timur Rutin Sambangi Warga

7 September 2025 - 14:17 WIB

Polsek Kapuas Timur Sampaikan Imbauan Stop Kathutla, Cegah Karhutla Secara di Sengaja

7 September 2025 - 14:16 WIB

Serah Terima Tugas Jaga dan Cek Inventaris Kantor, Optimalkan Tugas Jaga di Mapolsek Kapuas Timur

7 September 2025 - 14:14 WIB

Trending di Uncategorized