Polsek Selat menggelar program Jum,at curhat, merupakan salah satu Program Kapolri Quick Wins Presisi dengan warga masyarakat Kel.Selat Hulu Kec.Selat Kab.Kapuas Prop Kalimantan Tengah
Dalam giat jum,at curhat tersebut salah satu warga Kel Selat Tengah yang bernama *sdr. AHMAD* menanyakan terkait dengan pengendara ranmor roda dua yang tidak menggunakan helm pengaman di jalan raya kemudian, Kapolsek Selat *AKP SARDIYANTO* melalui Waka Polsek Selat *AKP SURATNO* menyampaikan terkait dengan pengendara ranmor roda dua tidak menggunakan helm waktu mengendari kendaraan di jalan raya, dapat ditindak dengan tilang sesuai pasal 291 ayar 1 Jo pasal 106 (8) dan denda ya maksimal Rp 250.000,- sebab sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009, untuk itu mari kita bersama – sama menjaga dan memberi pemahaman kepadanya masyarakat pengguna jalan tersebut agar patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas.