Menu

Mode Gelap
Polsek Patangkep Tutui Gelar Patroli Dialogis, Tampung Aspirasi Warga untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas Aman Dalam Laksanakan KRYD, Personel Polsek Pematang Karau Cek Bangunan Sekolah untuk Cegah Aksi Pencurian Polsek Pematang Karau Gelar Patroli KRYD, Berikan Teguran Humanis kepada Warga Polsek Benua Lima Gelar Patroli KRYD, Pastikan Tempat Ibadah dan Lingkungan Warga Tetap Aman Polsek Awang Sambangi Warga Desa Hayaping, Sampaikan Pesan Kamtibmas dengan Humanis Bhabinkamtibmas Desa Apar Batu Polsek Awang Laksanakan Binsatkamling, Ajak Warga Tingkatkan Keamanan Lingkungan

Uncategorized

Imbauan Personel Polsek Kapuas Timur, Stop Menangkap Ikan Dengan Alat Setrum

badge-check

Kapuas Timur-Mencegah adanya kegiatan masyarakat yang menangkap ikan dengan cara disetrum listrik dan menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya, perlu dilakukan sosialisasi dan imbauan mengenai karena dapat membahayakan ekosistem air. Ikan-ikan kecil mati akibat disetrum dan racun, juga membahayakan diri dan masyarakat pencari ikan itu sendiri karena dapat tersengat aliran listrik dan ikan hasil tangkapan mengadung racun sehingga rawan bila dikonsumsi
Untuk itu personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Minggu (07/09/2025) pukul 10.30 Wib.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A., mengharapkan masyarakat tidak melakukan penangkapan ikan secara illegal atau menyalahi aturan yang dapat merusak habitat ikan dalam air. Sosialisasi tersebut dilaksanakan personel Polsek Kapuas Timur dengan menggunakan spanduk sosialisasi guna menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Kapuas Timur agar tidak melakukan penangkapan ikan secara iIlegal seperti dengan menggunakan racun dan setruman, karena hal tersebut dapat merusak habitat ikan.
“Kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat kegiatan tersebut di masyarakat atau di lapangan, sesuai Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 jo Undang-undang 45 tahun 2009 tentang perikanan pasal 84 ayat 1, Setiap orang dengan sengaja melakukan hal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah)” tegas Kapolsek. (u33)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Patangkep Tutui Gelar Patroli Dialogis, Tampung Aspirasi Warga untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas Aman

7 September 2025 - 22:24 WIB

Dalam Laksanakan KRYD, Personel Polsek Pematang Karau Cek Bangunan Sekolah untuk Cegah Aksi Pencurian

7 September 2025 - 22:23 WIB

Polsek Pematang Karau Gelar Patroli KRYD, Berikan Teguran Humanis kepada Warga

7 September 2025 - 22:23 WIB

Polsek Benua Lima Gelar Patroli KRYD, Pastikan Tempat Ibadah dan Lingkungan Warga Tetap Aman

7 September 2025 - 22:23 WIB

Polsek Awang Sambangi Warga Desa Hayaping, Sampaikan Pesan Kamtibmas dengan Humanis

7 September 2025 - 22:22 WIB

Trending di Uncategorized