Menu

Mode Gelap
Polsek Patangkep Tutui Gelar Patroli Dialogis, Tampung Aspirasi Warga untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas Aman Dalam Laksanakan KRYD, Personel Polsek Pematang Karau Cek Bangunan Sekolah untuk Cegah Aksi Pencurian Polsek Pematang Karau Gelar Patroli KRYD, Berikan Teguran Humanis kepada Warga Polsek Benua Lima Gelar Patroli KRYD, Pastikan Tempat Ibadah dan Lingkungan Warga Tetap Aman Polsek Awang Sambangi Warga Desa Hayaping, Sampaikan Pesan Kamtibmas dengan Humanis Bhabinkamtibmas Desa Apar Batu Polsek Awang Laksanakan Binsatkamling, Ajak Warga Tingkatkan Keamanan Lingkungan

Uncategorized

Personel Polsek Kapuas Timur Rutin Sampaikan Imbauan, Cegah Warga Lakukan Tambang Illegal

badge-check

Kapuas Timur-Kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya kerusakan alam dengan adanya kegiatan iIlegal mining dan penggunaan bahan kimia mercuri ataupun sianida dengan mengkampanyekan larangan melakukan penambangan illegal berikut pasal, sanksi dan denda bagi pelaku penambangan illegal.
Sosialisasi pencegahan illegal mining dilaksanakan kepada masyarakat di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Minggu (07/09/2025) pukul 11.00 Wib
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A., mengatakan kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Timur dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.
Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Timur dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.
“Stop iIlegal mining serta sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dan berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Timur atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas/Polmas untuk segera di tindak lanjuti.” tegas Kapolsek. (u33)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Patangkep Tutui Gelar Patroli Dialogis, Tampung Aspirasi Warga untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas Aman

7 September 2025 - 22:24 WIB

Dalam Laksanakan KRYD, Personel Polsek Pematang Karau Cek Bangunan Sekolah untuk Cegah Aksi Pencurian

7 September 2025 - 22:23 WIB

Polsek Pematang Karau Gelar Patroli KRYD, Berikan Teguran Humanis kepada Warga

7 September 2025 - 22:23 WIB

Polsek Benua Lima Gelar Patroli KRYD, Pastikan Tempat Ibadah dan Lingkungan Warga Tetap Aman

7 September 2025 - 22:23 WIB

Polsek Awang Sambangi Warga Desa Hayaping, Sampaikan Pesan Kamtibmas dengan Humanis

7 September 2025 - 22:22 WIB

Trending di Uncategorized