Menu

Mode Gelap
BMS TV Resmi Luncurkan Program ‘Disket 86’, Perkuat Tayangan Hukum dan Kriminal di Banyumas Sat Samapta Polres Sukamara Patroli Pagi di Lapas Kelas III, Cegah Premanism Mendukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Kapuas Hulu Cek Pemanfaatan Pekarangan Bergizi Pengecekan Pemanfaatan Lahan Untuk Pekarangan Bergizi Oleh Polsek Kapuas Hulu Bhabinkamtibmas Desa Kebun Agung Polsek Pangkalan Banteng Melaksanakan Kegiataan Pengecekan Ketahanan Pangan Bhabinkamtibmas Polsek Kumai Cek Lahan Ketahanan Pangan, Warga Siap Panen Jagung

Uncategorized

Polsek Kapuas Hulu Intensif Berikan Imbauan Kepada Masyarakat Terkait Bahaya dan Dampak Karhutla

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol Beni. S, S.H., semakin intensif melakukan sosialisasi serta memberikan imbauan kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak dari karhutla.

Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi berbagai kawasan rawan kebakaran dan melakukan pendekatan langsung kepada warga di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Kamis (18/09/2025) pukul 09.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menjelaskan bahwa langkah preventif ini penting mengingat potensi karhutla meningkat di musim kemarau. “Kami tidak hanya bertugas memadamkan api, tetapi juga berperan aktif dalam pencegahan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dampak buruk dari pembakaran hutan atau lahan, baik bagi lingkungan maupun kesehatan,” ujar Kapolsek.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, personel Polsek Kapuas Hulu memberikan informasi terkait aturan hukum yang melarang pembakaran hutan dan lahan serta sanksi yang akan diberikan kepada pelaku. Warga juga diimbau untuk mencari metode lain dalam mengelola lahan tanpa harus membakar, seperti menggunakan metode pertanian ramah lingkungan.

Selain itu, personel Polsek Kapuas Hulu menggandeng tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk ikut menyebarkan pesan-pesan pencegahan karhutla, guna memastikan informasi tersebut dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Sedangkan sanksi dan pidana membuka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar,” tegas Kapolsek. (@13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BMS TV Resmi Luncurkan Program ‘Disket 86’, Perkuat Tayangan Hukum dan Kriminal di Banyumas

18 September 2025 - 05:20 WIB

Mendukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Kapuas Hulu Cek Pemanfaatan Pekarangan Bergizi

18 September 2025 - 04:53 WIB

Pengecekan Pemanfaatan Lahan Untuk Pekarangan Bergizi Oleh Polsek Kapuas Hulu

18 September 2025 - 04:46 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Kebun Agung Polsek Pangkalan Banteng Melaksanakan Kegiataan Pengecekan Ketahanan Pangan

18 September 2025 - 04:43 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Kumai Cek Lahan Ketahanan Pangan, Warga Siap Panen Jagung

18 September 2025 - 04:37 WIB

Trending di Uncategorized