Menu

Mode Gelap
BMS TV Resmi Luncurkan Program ‘Disket 86’, Perkuat Tayangan Hukum dan Kriminal di Banyumas Sat Samapta Polres Sukamara Patroli Pagi di Lapas Kelas III, Cegah Premanism Mendukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Kapuas Hulu Cek Pemanfaatan Pekarangan Bergizi Pengecekan Pemanfaatan Lahan Untuk Pekarangan Bergizi Oleh Polsek Kapuas Hulu Bhabinkamtibmas Desa Kebun Agung Polsek Pangkalan Banteng Melaksanakan Kegiataan Pengecekan Ketahanan Pangan Bhabinkamtibmas Polsek Kumai Cek Lahan Ketahanan Pangan, Warga Siap Panen Jagung

Uncategorized

Polsek Kapuas Hulu Sosialisasi Melalui Spanduk Cegah Karhutla Kepada Masyarakat

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Polsek Kapuas Hulu rutin memberikan sosialisasi baik dengan cara membentangkan spanduk maupun imbauan secara langsung masyarakat yang berisikan tentang larangan dan bahaya membakar hutan dan lahan yang dilaksanakan di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (18/09/02025) pukul 09.00 Wib.

Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol Beni. S, S.H., dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum agar seluruh masyarakat di Kecamatan Kapuas Hulu tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan sanksi dan pidana membuka lahan dengan cara membakar yaitu pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 Ayat (1), pasal 108, Pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran llahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar.

“Kami berharap agar warga mematuhi dan mentaati himbauan yang disampaikan,mari kita bersama-sama menjaga kelestarian alam kita dengan membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong-royong tidak membuka lahan dengan cara dibakar untuk mencegah kebakaran yang lebih luas dimana sangat merugikan dan juga dapat menimbulkan polusi udara yang mengganggu kesehatan,semogah kedepannya diwilayah kita  tidak adalagi kebakaran hutan dan lahan dan terbebas dari kabut asap dan polusi udara” ungkap Kapolsek (@13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BMS TV Resmi Luncurkan Program ‘Disket 86’, Perkuat Tayangan Hukum dan Kriminal di Banyumas

18 September 2025 - 05:20 WIB

Mendukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Kapuas Hulu Cek Pemanfaatan Pekarangan Bergizi

18 September 2025 - 04:53 WIB

Pengecekan Pemanfaatan Lahan Untuk Pekarangan Bergizi Oleh Polsek Kapuas Hulu

18 September 2025 - 04:46 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Kebun Agung Polsek Pangkalan Banteng Melaksanakan Kegiataan Pengecekan Ketahanan Pangan

18 September 2025 - 04:43 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Kumai Cek Lahan Ketahanan Pangan, Warga Siap Panen Jagung

18 September 2025 - 04:37 WIB

Trending di Uncategorized