Palembang, Nuansarealitanews.com – Perselisihan hubungan industrial antara Mathias Klemen Alfiando, mantan karyawan CV. Alaska Prima Perkasa, kini menjadi sorotan publik. Minggu (28/9/2025)
Kasus ini mencuat setelah Alfiando menghubungi awak media melalui aplikasi chat dan telepon WhatsApp, secara langsung meminta bantuan karena mengklaim menjadi korban PHK sepihak.
Klaim Alfiando tersebut dibalas perusahaan dengan serangkaian dokumen internal yang kontradiktif, memunculkan dugaan kuat adanya manipulasi data untuk menghindari tanggung jawab pembayaran hak normatif.
Kronologi Kebingungan: Dugaan Manipulasi Status Kerja
Perusahaan diduga berupaya keras menyangkal adanya PHK dengan menyajikan tiga versi status dan jabatan Alfiando dalam dokumen resmi mereka:
* Versi Karyawan: Alfiando di-PHK dari posisi Supervisor, sesuai dengan Surat Keterangan Kerja (Agustus 2023).
* Versi Surat Paklaring: Perusahaan mengklaim Alfiando mengundurkan diri (resign) sebagai Sales, dengan masa kerja yang dipersingkat.
* Versi Surat Pengalaman Kerja: Menyebut Alfiando bekerja dengan loyalitas tinggi dan tidak pernah merugikan perusahaan sebagai Marketing.
Alfiando menolak Surat Paklaring tersebut dan menegaskan bahwa Perundingan Bipartit telah gagal.
Selain masalah status kerja, ia juga menyoroti dugaan keterlambatan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, sebuah pelanggaran terhadap Undang-Undang BPJS yang mewajibkan pendaftaran sejak hari pertama kerja.
Owner Diduga Blokir Media, Penghalang Transparansi
Upaya awak media untuk mendapatkan klarifikasi yang berimbang dari pihak manajemen, termasuk Hadi Kusumah Ariansah, Owner/Direktur Utama CV. Alaska Prima Perkasa, dihalangi.
Setelah awak media memperkenalkan diri dan meminta klarifikasi, pihak yang dihubungi membalas dengan penolakan: “Dak hubgan dak kenal.” Tak lama setelah itu, nomor kontak awak media langsung diblokir.
Tindakan ini dinilai sebagai upaya nyata perusahaan untuk menghindari tanggung jawab publik dan menghambat transparansi berita.
Seruan Keadilan: Tuntut Intervensi dan Sanksi Tegas Pemerintah Daerah
Melihat kompleksitas masalah dan sikap perusahaan yang tidak kooperatif, Mathias Klemen Alfiando menyampaikan seruan mendesak kepada pemangku kebijakan.
“Saya meminta kepada Pemerintah Daerah dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk segera memanggil CV. Alaska Prima Perkasa, mengusut tuntas semua dugaan pelanggaran, dan memberikan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku,” tegas Alfiando.
Alfiando berharap kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah untuk menunjukkan keberpihakan penuh pada hak-hak pekerja.
Sanksi yang tegas dibutuhkan agar perusahaan tidak lagi berani bertindak sewenang-wenang dan melanggar hukum ketenagakerjaan di wilayah Palembang.
(Sas NR)