Sukamara – Dalam upaya menekan angka kriminalitas serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Sukamara, Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada warga terkait larangan perjudian, baik secara online maupun konvensional. Kegiatan ini berlangsung di Desa Pangkalan Muntai, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, personel Sat Binmas menyampaikan bahwa perjudian dalam bentuk apa pun dilarang oleh hukum, karena dapat merugikan individu, keluarga, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Warga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan sekitar.
Kapolres Sukamara menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan patroli, sosialisasi, dan tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian. “Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas perjudian, baik yang dilakukan secara daring maupun langsung, demi menjaga ketertiban dan kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan dampak negatif perjudian serta bersama-sama mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari praktik perjudian.