Sukamara — Sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan upaya membangun komunikasi yang efektif antara Polri dan warga, Personel Polsek Jelai, Brigpol Indra Saputra, melaksanakan kegiatan sosialisasi hotline Call Center 110 kepada warga Kecamatan Jelai, Kabupaten Sukamara.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait fungsi dan manfaat layanan Call Center 110, yang merupakan layanan resmi dari Polri untuk menerima laporan atau pengaduan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam sosialisasi tersebut, Brigpol Indra Saputra menyampaikan bahwa Call Center 110 dapat digunakan secara gratis selama 24 jam, sebagai bentuk kehadiran Polri yang siap siaga dalam menanggapi setiap laporan dari masyarakat dengan cepat dan tepat.
“Layanan Call Center 110 ini kami hadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan, laporan, atau informasi terkait situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing. Kami mengimbau agar layanan ini digunakan secara bijak dan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Brigpol Indra.
Warga Kecamatan Jelai menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan mengaku kini merasa lebih paham serta terbantu karena mengetahui saluran resmi yang bisa digunakan saat membutuhkan bantuan atau kehadiran aparat kepolisian.
Kapolsek Jelai menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi layanan Call Center 110 akan terus dilakukan secara rutin, sebagai bentuk pelayanan prima dan pendekatan humanis Polri kepada masyarakat, dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.