Menu

Mode Gelap
Polsek Kapuas Barat Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Pekarangan “Personel Satlantas Polres Sukamara Sigap Atur Arus Lalu Lintas Pagi di Jam Sibuk Masyarakat” “Melalui Apel Pagi Rutin, Satlantas Polres Sukamara Tingkatkan Kesadaran dan Tanggung Jawab Personel dalam Bertugas” DPRD Kota Bandung Setujui 3 Raperda Baru! Ini Dia yang akan Jadi Payung Hukum Penting bagi Warga Satpol PP Tertibkan Sejumlah Reklame dan Bangunan Ilegal Polres Sukamara Antisipasi Gangguan Kamtibmas Melalui Patroli Malam di Bank BNI

News

DPRD Kota Bandung Setujui 3 Raperda Baru! Ini Dia yang akan Jadi Payung Hukum Penting bagi Warga

badge-check


					DPRD Kota Bandung Setujui 3 Raperda Baru! Ini Dia yang akan Jadi Payung Hukum Penting bagi Warga Perbesar

Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Selasa, 7 Oktober 2025.

 

Rapat berlangsung khidmat dan penuh semangat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, dihadiri oleh Wali Kota Bandung, Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, dan 46 dari total 50 anggota dewan.

 

Agenda utama hari ini adalah mengambil keputusan terhadap tiga Raperda dari Propemperda Tahap I dan mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda Tahap II.

 

Setelah melewati proses pembahasan panjang, tiga Raperda berikut akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung:

1. Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Fasilitas Umum Perumahan

Aturan ini menjamin agar setiap kawasan perumahan memiliki fasilitas umum yang memadai — mulai dari jalan lingkungan, taman, drainase, hingga ruang terbuka hijau — yang wajib diserahkan pengembang kepada pemerintah kota.

 

2. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Raperda ini memperkuat dukungan pemerintah terhadap pesantren, mulai dari aspek pendidikan, sosial, hingga pemberdayaan ekonomi santri. Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya menjadikan pesantren sebagai pusat pembinaan moral dan kemandirian masyarakat.

 

3. Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Raperda ini meneguhkan Bandung sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai keberagaman. Melalui perda ini, pemerintah ingin menumbuhkan semangat toleransi, memperkuat moderasi beragama, dan mendorong harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk.

 

Ketiga Raperda disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi DPRD Kota Bandung.

 

Setelah itu, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Bandung.

 

Ketua DPRD Kota Bandung menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) 7, 8, dan 9 yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.

 

“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh anggota pansus dan perangkat daerah. Proses pembahasan berlangsung intens, mendalam, dan penuh komitmen untuk kepentingan masyarakat,” ujar Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi.

 

Sebagai bentuk tindak lanjut, ketiga pansus tersebut resmi dibubarkan, menandai berakhirnya fase pembahasan tahap pertama tahun ini.

 

Tak berhenti di situ, rapat juga menjadi ajang penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda baru dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II.

 

Suasana ruang sidang terasa dinamis, ketika setiap fraksi menyoroti aspek substansi dan implementasi, serta memberikan catatan strategis agar peraturan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan publik. (ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satpol PP Tertibkan Sejumlah Reklame dan Bangunan Ilegal

7 Oktober 2025 - 23:30 WIB

PERSONEL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SOSIALISASI ILEGAL MINING KE MASYARAKAT GUNA PENCEGAHAN TAMBANG LIAR DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

7 Oktober 2025 - 11:40 WIB

SOSIALISASI PENEBANGAN HUTAN SECARA LIAR (ILEGAL LOGING) OLEH PERSONIL POLSEK PULAU PETAK

7 Oktober 2025 - 11:38 WIB

PERSONIL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS KE DESA-DESA WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

7 Oktober 2025 - 11:35 WIB

POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SIAGA MAKO PAGI

7 Oktober 2025 - 11:34 WIB

Trending di News