Menu

Mode Gelap
Bhabinkamtibmas Polsek Sabangau Sambangi Lurah dan Warga di Kelurahan Bereng Bengkel Satpamobvit Polresta Palangka Raya Kawal Pengantaran Duta Besar Rusia Satpamobvit Polresta Palangka Raya Pastikan Pengantaran Duta Besar Rusia Berjalan Aman dan Lancar Sembari Ngopi, Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu Sampaikan Nomor Layanan 110 Satpamobvit Polresta Palangka Raya Intensifkan Pengamanan di Sektor Perbankan Satpamobvit Polresta Palangka Raya Ajak Masyarakat Waspada Saat Bertransaksi di Bank

News

Satpol PP Tertibkan Sejumlah Reklame dan Bangunan Ilegal

badge-check


					Satpol PP Tertibkan Sejumlah Reklame dan Bangunan Ilegal Perbesar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus menggencarkan penertiban terhadap reklame ilegal dan bangunan yang tidak memiliki izin resmi.

 

Hingga Oktober 2025, dari target 14 reklame ilegal yang harus ditertibkan, 7 di antaranya telah berhasil dibongkar.

 

Penertiban terbaru dilakukan di kawasan Jalan Peta, dekat Grand Pasundan Hotel, dan turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bandung serta perwakilan DPRD Kota Bandung, pada malam Jumat lalu.

 

“Tahun ini target kita ada 14 reklame ilegal yang harus ditertibkan. Sudah 7 yang kami bongkar, termasuk yang terbaru di Jalan Peta,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, Selasa 7 Oktober 2025.

 

Satpol PP menjadwalkan kegiatan penertiban secara rutin setiap minggu. Dalam setiap pekannya, setidaknya satu hingga dua titik reklame ilegal akan ditindak.

 

“Kalau ada reklame baru yang muncul tanpa izin, pasti akan kami tertibkan. Semua ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025,” jelas Sukardi.

 

Dalam penertiban, Satpol PP memprioritaskan reklame yang dipasang di median jalan serta trotoar karena sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki serta pengguna jalan.

 

“Fokus kami adalah reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar. Pokoknya, semua yang tidak berizin, akan kami tindak tegas,” tegasnya.

 

Selain reklame, lanjutnya, Satpol PP juga terus melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang disinyalir digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk penjualan minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang.

 

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan di lingkungan masing-masing.

 

“Kami minta masyarakat ikut mengawasi. Kalau ada bangunan yang dicurigai jadi tempat transaksi ilegal, segera laporkan. Kami akan tindaklanjuti sampai tuntas,” ujar Sukardi.

 

Ia memastikan, para pelanggar akan dibawa ke kantor untuk proses sidang tindak pelanggaran, termasuk untuk pendataan dan penelusuran izin bangunan yang bersangkutan, seperti apartemen dan rumah kos.

 

“Semua penjual atau pemilik bangunan tanpa izin akan kami panggil dan sidangkan. Data mereka akan kami verifikasi, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) hingga peruntukannya,” tuturnya. (yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Kota Bandung Setujui 3 Raperda Baru! Ini Dia yang akan Jadi Payung Hukum Penting bagi Warga

7 Oktober 2025 - 23:32 WIB

PERSONEL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SOSIALISASI ILEGAL MINING KE MASYARAKAT GUNA PENCEGAHAN TAMBANG LIAR DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

7 Oktober 2025 - 11:40 WIB

SOSIALISASI PENEBANGAN HUTAN SECARA LIAR (ILEGAL LOGING) OLEH PERSONIL POLSEK PULAU PETAK

7 Oktober 2025 - 11:38 WIB

PERSONIL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS KE DESA-DESA WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

7 Oktober 2025 - 11:35 WIB

POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SIAGA MAKO PAGI

7 Oktober 2025 - 11:34 WIB

Trending di News