Menu

Mode Gelap
Brimob Kalteng Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Tanam Jagung Serentak di Rakumpit Pemkot Bandung Borong 4 Penghargaan Adminduk Prima 2025 Tingkat Jabar Dukung Swasembada Pangan, Polres Murung Raya Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV, Polres Murung Raya Dukung Swasembada Pangan Nasional Tanam Jagung Serentak Kuartal IV, Polres Murung Raya Berharap Hasil 5 Ton Satu Hektar Polres Murung Raya Ikuti Zoom Meeting Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025

News

Melalui Media Spanduk Polsek Kapuas Hulu Rutin Melaksanakan Kegiatan Imbauan Stop Narkoba

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam upaya meningkatkan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, Polsek Kapuas Hulu telah melaksanakan imbauan melalui media spanduk bertuliskan “Stop Narkoba” di beberapa lokasi yang dianggap rawan tindak pidana narkoba yang dilaksanakan oleh Aiptu Rustam. E dan Aiptu Karyadi bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (08/10/2025) pukul 11.20 WIB

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengungkapkan bahwa imbauan melalui mesia spanduk ini merupakan langkah konkret untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba. “Kami telah rutin melaksanakan imbauan stop narkoba melalui media spanduk ini,” jelasnya.

Kapolsek Kapuas Hulu menyebutkan bahwa maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) menjadi perhatian serius bagi pihak Kepolisian. “Kami prihatin dengan peningkatan kasus narkoba dan akan terus berupaya memberantasnya melalui langkah-langkah preventif serta penegakan hukum,” katanya.

Polsek Kapuas Hulu juga mengajak masyarakat dan orang tua untuk aktif berpartisipasi dalam pencegahan narkoba dengan memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka. “Mari kita jaga masa depan anak-anak kita. Sukses dan prestasi dapat diraih tanpa narkoba,” tegas Ipda Zaenal.

Ancaman sanksi hukum yang di berlakukan sesuai dengan undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar. “Dengan adanya spanduk imbauan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” harap Kapolsek (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Brimob Kalteng Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Tanam Jagung Serentak di Rakumpit

8 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Pemkot Bandung Borong 4 Penghargaan Adminduk Prima 2025 Tingkat Jabar

8 Oktober 2025 - 07:19 WIB

Satbrimob Kalteng Terus Hadir untuk Masyarakat, Gelar Gerakan Pangan Murah di Palangka Raya

8 Oktober 2025 - 06:31 WIB

Polwan Polres Kapuas Gelar Kegiatan Hasupa Hasundau dan Beri Tali Asih Kepada Warga Kurang Mampu di Desa Palingkau Asri

8 Oktober 2025 - 06:10 WIB

Satlantas Polres Murung Raya Gelar Program “Polantas Menyapa” Di Pangkalan Ojek

8 Oktober 2025 - 05:51 WIB

Trending di Polres Murung Raya