Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng bersama Polsek jajaran terus bergerak untuk menyampaikan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada masyarakat.
Seperti halnya sosialisasi yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut, Aipda Sumardi saat menyambangi usaha bengkel di wilayah Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/10/2025) sore.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana menjelaskan, sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong disampaikan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” jelas Kapolsek.
Berdasarkan pasal itu maka penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pun dianggap sebagai pelanggar aturan berlalu lintas, dengan mengacu juga pada ambang batas bising kendaraan bermotor yang diatur dalam Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019.
Selain melanggar aturan berlalu lintas, Kompol Volvy Apriana mengungkapkan bahwa penggunaan knalpot brong juga berdampak pada terganggunya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas bagi para pengguna jalan.
“Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot tersebut sangatlah mengganggu konsentrasi para pengguna jalan lainnya dan berpotensi mengakibatkan gangguan kamseltibcar lalu lintas, serta berdampak juga pada kenyamanan dan ketenangan warga pemukiman,” ungkapnya. (pm)