Sukamara – Personel Polsek jajaran Polres Sukamara terus meningkatkan pelayanan publik dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi Layanan Polisi 110 kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung melalui sambang warga, himbauan di fasilitas umum, hingga pembagian brosur layanan darurat.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai keberadaan Layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat terhadap situasi darurat yang berkaitan dengan kamtibmas. Layanan ini dapat diakses secara gratis selama 24 jam, tanpa dipungut biaya apapun.
Dalam imbauannya, personel Polsek meminta masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami kejadian seperti tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, kekerasan, bencana, maupun gangguan keamanan lainnya yang membutuhkan kehadiran polisi secara segera.
Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran layanan 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Dengan adanya layanan darurat 110, masyarakat tidak perlu bingung ketika membutuhkan bantuan polisi. Cukup menghubungi nomor tersebut, maka petugas akan segera merespons dan menindaklanjuti laporan,” ujar Kapolres.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polres Sukamara berharap masyarakat dapat lebih aktif bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan serta menciptakan wilayah yang aman dan kondusif.