Menu

Mode Gelap
Sosialisasi Tentang Bahaya Kebakaran Hutan, Bhabinkamtibmas Polsek Sepang Sambang Warga Bergerak Aktif dalam Pencegahan Tambang Ilegal, Polsek Manuhing Tingkatkan Sosialisasi Polsek Manuhing: Edukasi Warga Peduli Lingkungan dan Cegah Bencana Kebakaran Hutan Polsek Manuhing: Turun Lapangan Cek Debit Air Terkini, Antisipasi Bencana Banjir Polsek Rungan: Edukasi Bahaya Pungutan Liar, Menemukan Segera Lapor Polsek Rungan Bergerak Aktif dalam Upaya Pencegahan Tambang Ilegal, Personel Rutin Sosialisasi

Uncategorized

Beri Pemahaman dan Kesadaran Hukum Warga Polsek Kapuas Hulu Sosialisasikan Larangan Karhutla

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Polsek Kapuas Hulu rutin memberikan sosialisasi baik dengan cara membentangkan spanduk maupun imbauan secara langsung masyarakat yang berisikan tentang larangan dan bahaya membakar hutan dan lahan yang dilaksanakan di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (25/09/02025) pukul 10.32 Wib.

Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Sudono dan Brigpol Beni. S, S.H., dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum agar seluruh masyarakat di Kecamatan Kapuas Hulu tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan sanksi dan pidana membuka lahan dengan cara membakar yaitu pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 Ayat (1), pasal 108, Pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran llahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar.

“Kami berharap agar warga mematuhi dan mentaati himbauan yang disampaikan,mari kita bersama-sama menjaga kelestarian alam kita dengan membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong-royong tidak membuka lahan dengan cara dibakar untuk mencegah kebakaran yang lebih luas dimana sangat merugikan dan juga dapat menimbulkan polusi udara yang mengganggu kesehatan,semogah kedepannya diwilayah kita  tidak adalagi kebakaran hutan dan lahan dan terbebas dari kabut asap dan polusi udara” ungkap Kapolsek (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sosialisasi Tentang Bahaya Kebakaran Hutan, Bhabinkamtibmas Polsek Sepang Sambang Warga

18 Oktober 2025 - 16:54 WIB

Bergerak Aktif dalam Pencegahan Tambang Ilegal, Polsek Manuhing Tingkatkan Sosialisasi

18 Oktober 2025 - 16:54 WIB

Polsek Manuhing: Edukasi Warga Peduli Lingkungan dan Cegah Bencana Kebakaran Hutan

18 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Polsek Manuhing: Turun Lapangan Cek Debit Air Terkini, Antisipasi Bencana Banjir

18 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Polsek Rungan: Edukasi Bahaya Pungutan Liar, Menemukan Segera Lapor

18 Oktober 2025 - 16:52 WIB

Trending di Uncategorized